TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar meninggal di Tiongkok pada pekan lalu.
Siman Bahar merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaannya pada 2017 silam.
Sebelumnya Siman Bahar pernah dilaporkan menderita sakit keras termasuk menjalani perawatan jantung.
Selama ini Siman Bahar (Bong Kin Phin) dikenal sebagai pengusaha emas asal Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan dia dijuluki "raja emas" di Kalimantan.
Atas kasus yang menyeretnya sebagai tersangka, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar.
Baca juga: Bos Loco Montrado Siman Bahar Masih Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan terkait Kasus Antam
Ia terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Kerjasama pada tahun 2017.
Anoda adalah logam digunakan dalam proses listrik (elektroplating atau pemurnian logam), untuk melepaskan logamnya ke dalam cairan.
Biasanya digunakan dalam, pemurnian logam (seperti emas dan tembaga), pelapisan logam (electroplating) dan elindungi logam dari karat (proteksi katodik).
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Uang itu diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Siman Bahar.
"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado," kata dia.
Siman Bahar alias Bhong Kin Pin dikenal sebagai satu di antara pengusaha ternama di Kalimantan Barat.
Luas Provinsi Kalimantan Barat adalah sekitar 147.307 km⊃2; (kilometer persegi).
Kalimantan Barat provinsi terluas ke-3 di Indonesia setelah Papua dan Kalimantan Tengah.
Ibu kotanya Pontianak
Wilayahnya mencakup hutan hujan tropis, daerah perbatasan Malaysia, dan beberapa sungai besar seperti Sungai Kapuas.
Kapuas sungai terpanjang di Indonesia.
Panjang Sungai Kapuas sekitar 1.143 kilometer.
Hulu Sungai Kapuas berada di Pegunungan Müller (perbatasan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah)
Hilirnya di Muara Laut Natuna Kota Pontianak.
Baca juga: KPK Dakwa GM PT Antam Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Loco Montrado Siman Bahar
Simon juga pemilik PT BSI yang memiliki transaksi ekspor dan impor untuk emas batangan dan perhiasan.
Siman Bahar memulai karirnya sebagai pengusaha di bidang pertambangan timah pada tahun 1990-an.
Ia kemudian mendirikan PT Loco Montrado pada tahun 2000 yang beralamat Penjaringan, Jakarta Utara.
PT Loco Montrado, didirikan pada tahun 2000 oleh Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan mineral, seperti anoda logam dan nikel.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons cepat kabar meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, di Tiongkok pada pekan lalu.
Siman merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaannya pada 2017 silam.
Setyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghentikan perkara.
Lembaga antirasuah akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi serta meneliti seluruh dokumen kematian tersangka secara mendalam.
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Setyo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses hukum terhadap tersangka otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, hal tersebut harus didasari bukti administratif valid yang diteliti oleh penyidik.
"Tapi, semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu," jelasnya.
Diketahui, pria berusia 59 tahun itu selama ini belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
KPK menangguhkan penahanan karena Siman dikabarkan sakit keras dan harus menjalani cuci darah dua kali sepekan, sembari menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kabar meninggalnya Siman juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak pada 2017.
General Manager PT Antam saat itu, Dodi Martimbang, meneken kerja sama dengan Siman untuk mengolah 25 ton dore (tanah hasil tambang berkadar emas).
Namun, alih-alih diolah di PT Loco Montrado, Siman diduga membawa 25 ton dore tersebut ke luar negeri untuk ditukar dengan cadangan emas perusahaannya sendiri.
Ia juga diduga memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan kepada Antam.
Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam
Praktik sistematis ini membuat negara ditaksir menelan kerugian finansial fantastis mencapai Rp100,79 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski tersangka perorangan dikabarkan tutup usia, KPK memastikan pengusutan aliran keuntungan ilegal secara kelembagaan terus berjalan.
PT Loco Montrado sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu.
Bertepatan dengan pengecekan dokumen kematian Siman hari ini, penyidik KPK tengah memeriksa delapan orang saksi yang terafiliasi dengan PT Loco Montrado di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Para saksi yang terdiri dari jajaran komisaris hingga pegawai administrasi diperiksa untuk mendalami peran perusahaan dalam pusaran korupsi ini.
Sementara itu, dari pihak PT Antam, mantan General Manager Dodi Martimbang telah dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunTimur.com)