Harga Token Listrik 8–12 April 2026, Segini kWh Didapat Beli Rp20 Ribu, Rp50 Ribu, Rp100 Ribu
Rusaidah April 08, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bulan April 2026.

Sama dengan bulan sebelumnya, tarif listrik per kWh pekan ini, pada 8-12 April 2026, telah ditetapkan tidak berubah. 

Tarif listrik yang berlaku mengacu harga listrik kuartal II-2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini. 

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Penetapan Tarif Listrik April 2026 

Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Baca juga: Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. 

Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian: 

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS 
  • ICP: 62,78 dollar AS per barel 
  • Inflasi: 0,22 persen 
  • HBA: 70 dollar AS per ton

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap. 

Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Dengan begitu, tarif listrik dipastikan tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Tarif Listrik April 2026 

Mengacu pada laman resmi PLN, daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar selama April 2026 sebagai berikut: 

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh 
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh 
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik. 

Token Listrik/Meteran PLN
Token listrik/meteran PLN. (Bangkapos.com)

Pelanggan bisa menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian pulsa listrik dengan cara berikut ini.

Tarif Listrik per kWh 8-12 April 2026 

Perlu diketahui, tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya. 

Baca juga: Joget Viral saat Operasi Pasien, Nasib Kini Perawat RSUD Datu Beru Takengon Aceh, Status PPPK

Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. 

Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Rinciannya

1. Rumah tangga non-subsidi 

900 VA: Rp 1.352 per kWh 
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh 
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh 
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan subsidi 

450 VA: Rp 415 per kWh 
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh 
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh 
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Menghitung Jumlah kWh Token Listrik 

Rumus menghitung jumlah kWh yang didapat pelanggan prabayar dari pembelian token listrik yaitu: 

(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik. 

Berikut simulasi perhitungan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Rp 20.000 
Nominal token yang dibeli: Rp 20.000 
PPJ 3 persen: Rp 600 (3 persen × Rp 20.000) 
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 19.400 
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh.

Rp 50.000 
Nominal token yang dibeli: Rp 50.000 
PPJ 3 persen : Rp 1.500 (3 % x Rp 50.000) 
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 48.500 
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Rp 100.000
Nominal token yang dibeli: Rp 100.000 
PPJ 3 % : Rp 3.000 
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 97.000 
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh. 

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berdasarkan kelompok adalah sebagai berikut, dikutip dari unggahan akun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh

Golongan Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Golongan Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

Evaluasi Tiga Bulan 

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. 

Tarif yang berlaku mengacu pada periode kuartal II-2026, yakni April hingga Juni 2026, dan tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan. 

Baca juga: Suami Tak Terlihat Beberapa Bulan, Istri Bos Timah Suyatno Alias Asui Diperiksa Bareskrim Polri

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. 

Ia menegaskan, penetapan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terkini.

Menurutnya, langkah mempertahankan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri. 

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. 

Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti: 

  • Nilai tukar rupiah 
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 
  • Tingkat inflasi 
  • Harga batu bara acuan (HBA)

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. 

Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan demikian, tarif listrik dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. 

Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. 

Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Perjalanan Dinas ASN, Dalam Negeri 50 Persen, Luar Negeri 70 Persen 

Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. 

Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

Demikian tarif listrik per kWh pada 8-12 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.

(Kompas.com/Mela Arnani/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.