BANGKAPOS.COM – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bulan April 2026.
Sama dengan bulan sebelumnya, tarif listrik per kWh pekan ini, pada 8-12 April 2026, telah ditetapkan tidak berubah.
Tarif listrik yang berlaku mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca juga: Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan begitu, tarif listrik dipastikan tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Mengacu pada laman resmi PLN, daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar selama April 2026 sebagai berikut:
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik.
Pelanggan bisa menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian pulsa listrik dengan cara berikut ini.
Perlu diketahui, tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya.
Baca juga: Joget Viral saat Operasi Pasien, Nasib Kini Perawat RSUD Datu Beru Takengon Aceh, Status PPPK
Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Rinciannya
1. Rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumus menghitung jumlah kWh yang didapat pelanggan prabayar dari pembelian token listrik yaitu:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Berikut simulasi perhitungan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Rp 20.000
Nominal token yang dibeli: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600 (3 persen × Rp 20.000)
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 19.400
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh.
Rp 50.000
Nominal token yang dibeli: Rp 50.000
PPJ 3 persen : Rp 1.500 (3 % x Rp 50.000)
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 48.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Rp 100.000
Nominal token yang dibeli: Rp 100.000
PPJ 3 % : Rp 3.000
Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 97.000
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berdasarkan kelompok adalah sebagai berikut, dikutip dari unggahan akun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan.
Tarif yang berlaku mengacu pada periode kuartal II-2026, yakni April hingga Juni 2026, dan tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan.
Baca juga: Suami Tak Terlihat Beberapa Bulan, Istri Bos Timah Suyatno Alias Asui Diperiksa Bareskrim Polri
Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Ia menegaskan, penetapan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, langkah mempertahankan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, tarif listrik dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya.
Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Perjalanan Dinas ASN, Dalam Negeri 50 Persen, Luar Negeri 70 Persen
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
Demikian tarif listrik per kWh pada 8-12 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.
(Kompas.com/Mela Arnani/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)