BANGKAPOS.COM, BANGKA - Cuaca dingin pada Minggu (5/4) malam berubah sedikit memanas. Polisi membuntuti satu truk yang baru keluar dai kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Truk tersebut kemudian dihentikan di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 1, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.
Sopir pun diperiksa, sementara muatan di dalam kendaraan langsung diamankan sebagai barang bukti ke Mapolres Bangka Barat.
Terungkap, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga telah diselewengkan. Sang sopir, berinisial YI alias YN (32), ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang keluar dari Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menuju Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan razia terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal feri di pelabuhan.
Pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BE-8824 PN di Jalan Raya Mentok Pangkalpinang, tepatnya di Pal 1, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
“Saat diberhentikan, tersangka YN mengaku membawa pupuk bersubsidi di dalam bak truk,” ujar Pradana, Selasa (7/4).
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan, tersangka tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak berwenang. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta kendaraan dan muatan pupuk ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dibawa dari OKU
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pupuk tersebut diangkut di luar skema Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pupuk berasal dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres memaparkan kronologi, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka YN berada di Palembang dan menerima telepon dari seseorang berinisial WY yang menawarkan pekerjaan mengangkut pupuk subsi di sebanyak 10 ton ke Pangkalpinang.
“Dengan iming-iming upah Rp9 juta, tersangka telah menerima uang muka Rp4 juta, sementara sisanya Rp5 juta akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 16.00 WIB, YN berangkat dari Palembang menuju lokasi pengambilan barang di Desa Umbul Rejo mengikuti titik lokasi (share location) yang dikirimkan oleh WY. Setibanya di lokasi, tersangka menyerahkan truk kepada seseorang berinisial AN untuk proses pemuat an pupuk.
Pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB, YN mendapat informasi dari AN bahwa pupuk telah selesai dimuat ke dalam truk. Ia kemudian langsung berangkat menuju Pangkalpinang melalui jalur Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
Setibanya di Bangka, truk tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas dan kasus ini berhasil diungkap.
Dugaan Kerugian
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Pupuk tersebut diduga akan dijual kembali di luar ketentuan dengan harga lebih tinggi.
“Jika mengacu pada harga eceran tertinggi (HET), satu karung pupuk subsidi sekitar Rp90.000. Namun di pasaran bisa mencapai Rp280.000 per karung,” kata Pradana.
Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp18,2 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik pupuk yang diduga berada di Sumatera Selatan.
“Pemilik barang masih kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Meski demikian, polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 ribu. (riu)