TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan bermodus Penggandaan Kekayaan melalui benda menyerupai emas.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang pria bernama Anwar, melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Tojo Una-una pada Minggu dini hari (05/04/2026).
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasat Reskrim, AKP Syarif menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan terlapor, AFR, pada tahun 2024 silam.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menjalankan aksi tipu muslihat dengan memanfaatkan benda-benda yang dianggap memiliki nilai mistis atau pusaka.
“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas. Sebagai syarat atau mahar, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp3.000.000,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada (07/04/2026).
Baca juga: Bapenda Palu Temukan Ketidakpatuhan Pajak di Warung Mas Joko
Modus yang digunakan terlapor cukup fantastis.
Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp2.000.000.000.000 (Dua Triliun Rupiah).
Namun, setelah sekian lama menunggu, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian materil sebesar Rp10.000.000.
Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan terlapor untuk meyakinkan korbannya, di antaranya satu buah benda pusaka yang dibungkus plastik hitam.
Selanjutnya, empat batang benda menyerupai emas dan dua buah cincin, serta ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara, termasuk 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja.
Baca juga: Efisiensi BBM Jadi Alasan, Jembatan Palu I dan III Dikaji Kembali Dua Arah
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Saat ini kami telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, di antaranya Lk. Abdul Fatan dan Lk. Gafar A. Binangkari. Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyelidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut,” tegas AKP Syarif.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak logis, terutama yang melibatkan modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka. (*)