TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku setiap Jumat.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan ASN yang tidak menjalankan WFH selama tujuh hari berturut-turut akan dikenai sanksi administrasi.
Namun, sanksi lebih berat akan diberikan jika pelanggaran dilakukan hingga 30 hari berturut-turut.
“Sanksi terberatnya apabila tidak melaksanakan WFH selama 30 hari berturut-turut maka akan diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Maryono menegaskan, sanksi juga berlaku bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH, seperti bepergian ke luar kota tanpa izin dinas.
Menurutnya, ASN yang tidak berada di rumah pada hari pertama WFH akan langsung mendapat catatan dan peringatan.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sistem pengawasan melalui absensi digital berbasis lokasi.
Dengan sistem tersebut, posisi ASN dapat dipantau secara real time saat melakukan absensi maupun bekerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat diterapkan berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.
Namun, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Unit tersebut antara lain pelayanan kependudukan, lingkungan hidup, hingga penanganan kebencanaan dan pemadam kebakaran.
Selain itu, pejabat struktural seperti kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang juga tetap diwajibkan masuk kantor.
“Tidak semua WFH, unit layanan publik dan pejabat struktural tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Pemkot Tangerang memastikan kebijakan ini tetap mengutamakan pelayanan publik agar tidak terganggu. (Wartakota)