Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai Harian Lepas, Direktur RSKJ Soeprapto Buka Suara Usai Diperiksa 9 Jam
Ricky Jenihansen April 08, 2026 11:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Direktur UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Bengkulu, dr. Herry Permana, buka suara usai diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu terkait dugaan suap dalam rekrutmen pegawai atau tenaga harian lepas (THL) tahun 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di RSKJ Soeprapto dan kantor BKAD Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, kasus ini berkaitan dengan perekrutan puluhan tenaga non-ASN yang diduga melibatkan praktik bayar dan titipan.

Sebelumnya, pada Selasa 7 April 2026, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor BKAD Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi.

Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Herry Permana, dari pukul 10.00 WIB hingga 19.15 WIB.

Terkait hal itu, Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Herry Permana, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tenaga harian lepas (THL) atau non-ASN di tahun 2023-2024.

Untuk jumlah THL saat itu di RSKJ Soeprapto berjumlah sekitar 90 orang.

“Kalau THL itu kurang lebih sekitar 90 orang. Nanti akan saya cek kembali untuk memastikan datanya,” ungkap Herry Permana saat ditanya TribunBengkulu.com, Rabu (8/4/2026) pukul 08.45 WIB.

Ia menjelaskan, THL yang bekerja di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu terdiri dari berbagai posisi, termasuk tenaga non-ASN seperti pramusaji dan tenaga pendukung lainnya di rumah sakit.

Terkait dugaan korupsi ini, dr. Herry menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kalau memang dalam proses penegakkan hukum, silakan. Kami sangat mendukung agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Herry.

Ia juga mengaku prihatin dengan adanya isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang untuk bisa diterima sebagai THL.

“Kasihan masyarakat kalau memang ada yang dijanjikan masuk kerja (rekrutmen THL, red) harus membayar. Jangan dipercaya jika ada yang meminta bayaran seperti itu,” jelas Herry.

Menurutnya, gaji THL yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berkisar sekitar Rp2 juta per bulan.

“Gaji mereka kurang lebih sekitar Rp2 juta,” tambah Herry.

dr. Herry memastikan, pihak RSKJ Soeprapto Bengkulu akan bersikap terbuka apabila aparat kepolisian membutuhkan data atau dokumen tambahan dalam proses penyelidikan.

“Kami terbuka jika diminta dokumen oleh pihak kepolisian. Kami mendukung penuh proses ini agar semuanya jelas,” tutup Herry.

Direktur RSKJ Dimintai Keterangan

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu memita keterangan terhadap Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, pada Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor BKAD Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi.

Sejak pukul 09.10 WIB, melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruangan strategis dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, Direktur UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Herry Permana, dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.

Usai dimintai keterangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membawa satu box besar berisikan dokumen-dokumen dari ruangan direktur.

Herry mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Terkait penggeledahan oleh tipidkor Polda Bengkulu, belum bisa berkomentar banyak karena proses ini masih berjalan oleh Polda Bengkulu,” ungkap Herry saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (7/4/2026) pukul 19.14 WIB.

Namun, dalam hal ini pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan, termasuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan dari RSKJ.

“Intinya kami siap membatu pihak kepolisian dalam memberikan dokumen-dokumen yang diinginkan,” jelas Herry.

Selain itu, saat ditanya dugaan korupsi non-ASN yang dimaksud mengarah ke PPPK?, Herry mengungkapkan non-ASN yang dimaksud ini merupakan tenaga harian lepas (THL), baik itu THL untuk tenaga kesehatan maupun THL pramusaji.

“Yang dimaksud non-ASN ini THL, termasuk THL nakes dan THL pramu saji,” tutup Herry.

Tanggapan Kepala BKAD Bengkulu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menanggapi penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (7/4/2026).

Terkait hal itu, Tommy mengungkapkan pihaknya tak bisa berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Terkait penggeledahan oleh tipidkor Polda Bengkulu, kami belum bisa berkomentar karena permasalahan ini masih dalam proses di Polda Bengkulu,” ungkap Tommy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Selasa (7/4/2026).

Tommy mengungkapkan pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

Dalam hal ini, memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan BKAD.

“Perinsipnya kami di BKAD siap membantu dan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai kewenangan kami kepada pihak APH (Polisi, red) jika ada melibatkan ASN ataupun OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelas Tommy.

Suasana RSKJ Soeprapto

Begini suasana Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, pasca dilakukan penggeledahan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa (7/4/2026).

Dari pantauan TribunBengkulu.com, suasana Kantor RSKJ Soeprapto tampak sepi usai dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Tampak di depan kantor RSKJ Soeprapto, dua unit mobil minibus berwarna hitam terparkir di depan pintu utama kantor RSKJ Soeprapto.

Lalu, satu unit mobil polisi dengan stiker Ditsamapta Polda Bengkulu juga terparkir.

TribunBengkulu.com saat masuk ke dalam kantor tersebut.

Hanya sedikit pegawai yang terlihat di ruangannya masing-masing, beraktivitas seperti biasa.

Lalu cleaning service juga tampak terlihat membersihkan ruangan-ruangan yang berada di dalam kantor RSKJ Soeprapto.

Sementara itu, Direktur UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Herry Permana, saat ingin ditemui di ruangannya, ia sedang ada tamu.

Polisi Geledah 2 OPD di Pemprov Bengkulu

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (7/4/2026) pagi.

Penggeledahan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu dan Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi.

Sejak pukul 09.10 WIB, melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruangan strategis dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan langsung di lokasi, aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar area gedung guna mengamankan jalannya proses hukum.

Sementara itu, tim penyidik bergerak cepat masuk ke ruangan-ruangan penting untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti.

Penggeledahan Dimulai Sejak Pagi Hari

Penggeledahan di RSKJ Soeprapto Bengkulu dimulai sejak pagi dan berlangsung selama kurang lebih enam jam.

Sejumlah ruangan vital menjadi sasaran penyidik, mulai dari ruang direktur hingga bagian administrasi.

Di sisi lain, Gedung BKAD Setda Provinsi Bengkulu juga tak luput dari pemeriksaan.

Beberapa ruangan diperiksa secara menyeluruh guna mencari keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ungkap Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di sela kegiatan.

Dugaan Korupsi Rekrutmen Non ASN

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Penyidik menemukan fakta bahwa pada tahun 2023 hingga 2024, manajemen rumah sakit tersebut merekrut sebanyak 93 tenaga non ASN secara bertahap.

Padahal, aturan pemerintah telah secara tegas melarang pengangkatan pegawai non ASN.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun praktik tersebut masih dilakukan,” jelas Kompol Syahir.

Modus Bayar dan Titipan

Tak hanya melanggar aturan administrasi, dalam proses perekrutan tersebut penyidik juga menemukan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kompol Syahir mengungkapkan bahwa terdapat dua modus yang digunakan dalam perekrutan tenaga non ASN tersebut.

“Dalam proses pengangkatan, manajemen diduga menggunakan dua modus, yang pertama dengan meminta sejumlah uang atau bayar, dan yang kedua mengakomodir titipan dari pihak tertentu,” bebernya.

Praktik tersebut diduga melibatkan oknum pejabat atau manajemen di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Namun, hingga kini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Selama penggeledahan berlangsung, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tidak hanya dokumen fisik, sejumlah perangkat elektronik juga turut diamankan.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah boks plastik berisi dokumen dan alat elektronik dibawa keluar dari gedung setelah proses penggeledahan selesai.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pengangkutan barang bukti dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Penyelidikan Sudah Berjalan Sejak 2025

Kasus dugaan korupsi ini bukan perkara baru.

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu diketahui telah melakukan penyelidikan sejak November 2025.

Setelah menemukan indikasi kuat, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama kurang lebih empat bulan terakhir, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari direksi dan manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu, tenaga non ASN yang direkrut, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proses tersebut.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.