Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhamad Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan panggilan Resbob, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (8/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.
Tetapi, lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sehingga agenda pembacaan tuntutan pun ditunda Senin (13/4/2026).
"Semuanya sudah mendengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya, sidang ditunda lagi, dan dibuka pada Senin (13/4/2026), demikian sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar sambil mengetuk palu.
Resbob yang sudah terlihat tenang menjalani sidang tampak tak terlalu terpengaruh atas ditundanya persidangan ini.
Terlebih, hadirnya sejumlah ormas Sunda ke PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan. Resbob pun tampak tenang saat keluar dari PN Bandung dengan penjagaan dari kepolisian maupun TNI serta pengamanan kejaksaan.
Baca juga: Penuntut Umum Perlu Konsultasi ke Kejaksaan Agung, Sidang Tuntutan Resbob Ditunda
Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan pihaknya senang saja terhadap ditundanya tuntutan, karena menjadi kesempatan baginya untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik saksi, ahli, maupun barang bukti yang lebih leluasa waktunya.
"Harapan saya, tuntutannya (JPU) proporsional. Sebab, selama persidangan salahsatu unsur delik tak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang. Artinya, secara hukum tak memenuhi untuk dijatuhkan vonis," katanya
Fidelis pun membenarkan bahwa terdakwa Resbob sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial memang bersalah. Tapi, secara norma hukum harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan.
"Kami sedang menunggu bagaimana sikap kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan ini. Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta persidangan atau berdasarkan sekedar teori teori hukum yang tekstual tidak berdasarkan fakta," katanya.
Disinggung dua kali tuntutan ditunda, Fidelis menilai ini murni berdasarkan prosedur internal kejaksaan, karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari Kejagung.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar, Pengusaha LPG Asal Bandung Kini Mendekam di Rutan Polda Jabar
Sementara itu, Resbob saat keluar pengadilan sempat berujar bahwa dia pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepadanya.
"Saya ikhlas menerima semuanya. Kan saya bilang kemarin, ini bagian dari penebusan dosa saya. Artinya, saya menyesal dan itikad baik saya menjalani prosesi hukum sebaik mungkin. Terima kasih buat yang sudah mendukung, mendoakan saya, dan tolong terima saya menjadi bagian masyarakat Sunda, karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan lanjut kuliah di Unpas dan akan saya buktikan," katanya. (*)