SRIPOKU.COM,PALEMBANG – FF (44), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (7/4/2026) malam.
Korban mengaku rugi Rp100 juta setelah dijanjikan proyek yang diklaim milik seorang anggota DPRD Kota Palembang.
Kejadian bermula pada 12 Februari 2025 lalu di Jalan Sultan M. Mansyur, Kelurahan Bukit Lama.
Terlapor berinisial IE, yang merupakan teman kakak korban, menawarkan pekerjaan proyek pemerintah kepada FF.
Untuk meyakinkan korban, IE menyebut anggota DPRD tersebut adalah calon iparnya.
"Saya sempat dipertemukan dengan anggota DPRD itu, tapi terlapor bilang urusan proyek cukup melalui dia saja, jadi tidak ada pembahasan detail saat pertemuan," ungkap FF di hadapan petugas piket pengaduan.
Beberapa hari pasca-pertemuan, IE menghubungi korban dan meminta uang Rp100 juta sebagai "tanda jadi" proyek atas permintaan sang anggota dewan.
Korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta secara tunai dan sisanya sebesar Rp50 juta melalui transfer pada 21 Maret 2025.
Kecurigaan muncul saat proyek yang dijanjikan tak kunjung menemui kejelasan.
Pada 9 Desember 2025, FF akhirnya memberanikan diri menghubungi langsung anggota DPRD yang dimaksud.
"Hasil komunikasi saya, anggota DPRD itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari terlapor dan tidak pernah menjanjikan proyek apa pun. Di sana saya sadar telah ditipu," tambah FF yang berharap laporannya segera ditindaklanjuti.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, saat ini berkas laporan akan diteruskan ke unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.