SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika bersenjata api ilegal di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang dan menahan sosok jagon HS (34), yang diduga sebagai bandar narkoba, tanpa perlawanan.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka.
Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan tertutup sebelum melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33 paket sabu seberat 20 gram, enam pil ekstasi, satu pucuk senpi revolver atau pistol beserta sembilan butir amunisi kaliber 38, alat hisap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
HS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan ancaman narkoba yang lebih kompleks karena melibatkan senjata api ilegal.
“Ketika narkotika dikombinasikan dengan senjata api, risikonya meningkat signifikan. Tidak hanya merusak masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin terorganisir dan berani menghadapi aparat penegak hukum. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
HS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau mati.
Kepemilikan senjata api ilegal akan diproses secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul senjata dan jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di daerah tidak lagi berdiri sendiri, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan publik jika tidak ditangani secara serius.