Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kades Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkap awal kedekatan antara Gita Fitri Ramadhani (25) dan tersangka MK (57) yang disebut telah terjalin sejak korban berusia 20 tahun.
Kedekatan tersebut bermula dari aktivitas bisnis private konvensional di wilayah Batu Bandung, sebelum akhirnya hubungan keduanya terus berlanjut hingga peristiwa tragis di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir.
Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.
Keluarga Gita bahkan telah melaporkan 2 anggota Polres Kepahiang yang diduga terlibat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026).
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK (57), pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, meski telah dilakukan rekonstruksi.
Tidak hanya itu, keluarga juga merasa janggal penemuan mayat Gita Fitri di kebun pepaya milik MK pada dini hari.
Hingga saat ini, pihak keluarga tidak mengetahui alasan pasti korban berada di lokasi tersebut.
Hubungan MK dan Gita
Seperti diketahui, Gita Fitri Ramadhani merupakan warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Sedangkan MK (57) merupakan warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu.
Jarak desa keduanya cukup jauh, yakni sekitar 15 km.
Jika ditempuh dengan kendaraan, memakan waktu sekitar 30 menit, namun jika berjalan kaki, butuh waktu sekitar 4 jam.
Sedangkan dari Batu Bandung ke Talang Sawah, butuh waktu hampir 1 jam dengan jarak mencapai 28 km.
MK sendiri merupakan warga Embong Ijuk dan bukan warga Talang Sawah.
Jarak dari Embong Ijuk ke Talang Sawah sekitar 13,5 km, butuh waktu sekitar 30 menit jika menggunakan kendaraan dan/atau sekitar 3,5 jam jika berjalan kaki.
Dengan jarak yang cukup jauh, keberadaan MK di kebun dan jarak dengan tempat tinggal Gita Fitri yang cukup jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) membuat banyak pihak merasa heran.
Gita Fitri rela menemui MK di kebun pepaya yang jaraknya sekitar 1 jam perjalanan dari rumahnya, dan itu pun ia temui pada malam hari, sekitar pukul 20.20 WIB.
Menurut Iwan Trabas, Gita Fitri ternyata mulai mengenal MK saat ia berusia 20 tahun, atau sekitar 5 tahun lalu.
Hubungan keduanya diduga berawal dari praktik bisnis private konvensional di Kepahiang, terutama di wilayah Batu Bandung.
Pada saat itu, bisnis private online belum marak seperti sekarang, dan sejumlah masyarakat terlibat praktik bisnis private konvensional tersebut.
Sejumlah warga yang terlibat praktik bisnis private konvensional tersebut, disebutkan Iwan Trabas, menitipkan nomor pesanan ke paman Gita Fitri.
Sang paman kerap meminta Gita Fitri untuk menyetorkan nomor pesanan tersebut ke tersangka MK.
"Dulu warga nyetor nomor (pesanan) ke mamangnyo (Pamannya) Gita, Gita sering disuruh ngasih setoran nomor (pesanan) ke Muk (MK)," kata Iwan Trabas.
Dari sanalah Gita kemudian mengenal MK dan sering bertemu setiap ia diminta pamannya menyetorkan nomor pesanan terkait bisnis private konvensional tersebut.
Namun, belakangan marak bisnis private sejenis secara online sehingga praktik bisnis private konvensional di wilayah tersebut berhenti.
Namun, setelah itu, hubungan keduanya tetap berlanjut dan Gita tetap sering bertemu dengan MK.
Hingga peristiwa tragis di kebun pepaya di Talang Sawah terjadi.
Baca juga: Tolak Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum Soroti 14 Adegan Janggal
Ke Kebun Malam Hari
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan alasan Gita Fitri pergi ke kebun pepaya pada malam hari.
Gita Fitri Ramadani diketahui mendatangi kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (3/2/2026), malam sekitar pukul 20.20 WIB.
Ia menerangkan bahwa alasan korban terungkap berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Saksi dalam kasus ini adalah anak buah MK yang bekerja di kebun tersebut pada malam hari kejadian.
"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa kedatangan korban ini ke pondok untuk menemui tersangka MK," ucap Barus.
Selain itu, ia menerangkan bahwa bentuk hubungan korban dengan tersangka berupa pertemanan dan korban sebelumnya memang pernah datang ke pondok tersangka.
"Kalau hubungan dari keterangan saksi bentuknya seperti pertemanan," ujar Barus.
Oleh sebab itu, dilaksanakannya proses rekonstruksi untuk memperjelas dan keterbukaan terkait peristiwa kejadian sebenarnya.
Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari datangnya Gita Fitri ke kebun milik tersangka, dengan alasan sengaja bertemu dengan MK, hingga tewas dan mayatnya dilarikan ke rumah sakit pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Rekonstruksi Kematian Gita Fitri
Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.
Yuriko menegaskan bahwa dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut, tidak ada yang ditutupi.
"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Yuriko.
Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin bertanya setelah proses rekonstruksi.
"Apabila masyarakat ingin bertanya boleh, dipersilahkan agar tidak ada persepsi lain tapi tidak mungkin kita buka bukti-bukti secara vulgar," jelas Yuriko.
Selama proses rekonstruksi, Yuriko menerangkan bahwa tidak ada pihak yang membantah.
"Tidak ada yang membantah tadi, sampai saat ini juga belum ada yang membantah," kata Yuriko.
Setelah dilakukan rekonstruksi, berkas yang sebelumnya P19 akan dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.
"Setelah rekonstruksi kan ini P19 dari kejaksaan, jadi kita lengkapi berkas lagi baru kita kirim lagi ke kejaksaan," jelas Yuriko.
Sementara itu, untuk personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjumlah 89 orang.
"89 orang personil yang kita kerahkan," pungkas Yuriko.
Adegan per Adegan
Dari pengamatan wartawan TribunBengkulu.com, rekonstruksi diawali saat Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK di Desa Talang Sawah, Kepahiang.
Saat itu, suasana kebun tampak seperti aktivitas biasa.
Salah satu saksi terlihat sedang menyemprot keong di area kebun.
Saksi tersebut diketahui merupakan karyawan MK, sementara MK sendiri berada di pondok.
Gita yang datang tidak naik ke pondok, melainkan turun dan bergerak menjauh dari bangunan tersebut.
Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang ke pondok yang ternyata merupakan kawan dari saksi.
Meski demikian, saksi yang sedang menyemprot tidak menaruh kecurigaan terhadap situasi tersebut.
Ia bahkan sempat mengajak kawan yang datang dengan sepeda motor untuk ikut menyemprot, namun ajakan itu ditolak.
Di saat yang sama, Gita berjalan menuju bagian belakang pondok.
Setelah aktivitas menyemprot keong selesai, para saksi mulai mencari keberadaan Gita.
Namun, Gita tidak ditemukan di sekitar area pondok.
Pencarian kemudian berlanjut hingga ke ujung kebun.
Di lokasi itulah Gita ditemukan dalam kondisi telungkup, terjerat perangkap babi.
Posisinya terjatuh dengan tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat.
Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban menggunakan batang pepaya.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Situasi yang mendesak membuat salah satu saksi akhirnya menggunakan parang untuk memotong kabel jerat.
Setelah jerat berhasil dilepaskan, tubuh Gita kemudian dipindahkan ke atas tebing dengan jarak sekitar 3 meter dari lokasi awal.
Melihat kondisi korban, saksi segera memanggil MK yang saat itu masih berada di pondok.
MK kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.
Setibanya di sana, ia melihat kondisi korban dan mencoba memastikan keadaan Gita.
Korban dipanggil dan tubuhnya digoyang-goyangkan, namun tidak ada respons.
Setelah diyakini korban telah meninggal dunia, Gita kemudian dibawa ke pondok.
Karena saat itu kondisi hujan, tubuh korban sempat dibersihkan.
Selanjutnya, MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepala desa Embong Ijuk, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK, kemudian datang ke lokasi.
Tidak lama berselang, pihak kepolisian juga tiba dan membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.
Rekonstruksi berhenti dengan adegan tersebut, dan kini pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun milik tersangka MK.
Namun demikian, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menambahkan bahwa tidak ada temuan bagi penyidik dari rekonstruksi tersebut.
"Namun berdasarkan kegiatan rekonstruksi yang kita laksanakan kemarin tidak ada hal-hal atau temuan bagi penyidik, sesuai dengan peristiwa yang terjadi," ungkap Barus.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka masih dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Iya benar masih pasal 474 KUHP dan hasilnya akan kita serahkan kepada kejaksaan karena rekostruksi ini salah satu point p19 petunjuk dari kejaksaan," pungkas Barus.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini