Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi
Muliadi Gani April 08, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Ratusan warga dari sejumlah kecamatan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) yang berlokasi di Gampong Alue Kol, Kecamatan Ranto Selamat, Aceh Timur. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik masyarakat oleh alat berat perusahaan.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (5/4/2026), ketika alat berat milik perusahaan PT CGU diduga masuk ke kawasan Salju dan merusak sejumlah tanaman warga. 

Lahan tersebut selama ini telah dikelola masyarakat sebagai area perkebunan.

Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang merasa hak mereka dilanggar, sehingga mendorong mereka untuk melakukan aksi bersama guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Keuchik Gampong Alue Kol, Ramidin, menjelaskan bahwa masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Pertama, warga meminta agar perusahaan membayar ganti rugi atas tanaman yang rusak sesuai dengan ketentuan Qanun Gampong yang berlaku.

Kedua, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di luar batas lahan yang telah disepakati serta tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.

Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

Manajemen PT Citra Ganda Utama menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian tanaman warga sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat gampong.

Selain itu, perusahaan juga sepakat untuk membatasi operasionalnya hanya pada lahan sawit yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses mediasi, warga juga sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan menjaga situasi tetap kondusif,” terang Keuchik Alue Kol.

Setelah kesepakatan tercapai, massa demonstrasi pun membubarkan diri secara tertib.

Ramidin menegaskan bahwa masyarakat berharap PT Citra Ganda Utama dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan batas lahan saat ini masih menunggu keputusan final dari Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur terkait penetapan tapal batas yang dijadwalkan rampung pada akhir 2025 lalu.

Hingga saat ini, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa di lahan masing-masing, sementara perusahaan juga melanjutkan operasionalnya di area yang telah disepakati.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.