Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja lintas Provinsi Aceh–Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti ganja seberat 11,35 kilogram lebih.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, Selasa (7/4/2026), menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari dua orang asal Aceh Tenggara dan satu orang dari Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Amankan 17,80 Kg Ganja, Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba Antarprovinsi
Menurutnya, ganja tersebut dibeli oleh para tersangka dari kawasan pegunungan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Ketambe.
"Barang haram ganja dibeli tersangka sebesar Rp 650.000 per kilogram di Ketambe dan dijual ke Medan seharga Rp 900.000 per kilogram,” ungkap Hengki.
Ia menambahkan, meski saat ini bukan musim panen ganja, stok barang tetap tersedia.
“Kapan saja ada pesanan, pasti ada barangnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian ganja yang diamankan sudah dilakban rapi, sementara sebagian lainnya belum dipres.
Baca juga: Miliki 11,35 Kilogram Ganja, Tiga Pria di Aceh Tenggara Diamankan Polisi
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pembeli lainnya.