TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Tabir gelap kasus penganiayaan maut di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terungkap.
Polisi resmi menetapkan Yogi Iskandar (36) alias Boneng sebagai tersangka utama yang menewaskan Dadang (58), sang pemilik hajat.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, membeberkan bahwa Yogi bukanlah orang baru di dunia kriminal.
Sosok yang dikenal sebagai preman kampung ini merupakan seorang residivis.
Berdasarkan catatan kepolisian, Yogi pernah mendekam di penjara pada tahun 2007 silam atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga: Buntut Hajatan Berdarah, Bupati Purwakarta Larang Hiburan Malam, Hajatan Maksimal Sampai Jam 5 Sore
Kala itu, ia divonis tiga tahun penjara.
"Pelaku YI ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan penyidikan, dia adalah pelaku utama yang melakukan pemukulan menggunakan bambu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Tragedi ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sore, saat korban tengah berbahagia merayakan pernikahan anaknya.
Yogi datang sebagai tamu tak diundang dalam kondisi mabuk dan meminta "jatah" uang miras sebesar Rp500 ribu.
Meski sempat diberi Rp100 ribu oleh tuan rumah, Yogi menolak dan merasa tersinggung.
Saat ditegur oleh korban, pelaku justru mengamuk dan menghantamkan potongan bambu serta pukulan tangan kosong hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.
Korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah dilarikan ke RS Bakti Husada.
Usai melancarkan aksinya, Boneng sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Subang.
Namun, pelariannya berakhir di Jalan Alternatif Sagalaherang setelah tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar meringkusnya pada Senin (6/4/2026).
"Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan," tegas Kapolres. Selain Yogi, polisi juga mengamankan pria berinisial K (35) yang diduga terlibat penganiayaan terhadap korban lain.
Atas perbuatannya, si preman kampung ini dijerat Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)