Kerap Bikin Resah Masyarakat, Polisi Amankan 5 Matel di Ciawi Bogor
Vivi Febrianti April 08, 2026 02:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut dilakukan oleh Polsek Ciawi sebagai tindaklanjut laporan dari masyarakat yang merasa resah.

Operasi dilakukan menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor–Sukabumi), yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang diduga matel yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit

Adapun identitas kelima orang yang diamankan yakni AS (45), Z L (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35).

AKP Dede Lesmana Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. 

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.

"Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas," ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal dan meminta untuk segera melapor.

Dengan adanya kegiatan ini, kata dia, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dengan rasa aman tanpa adanya tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

"Masyarakat tidak perlu takut. Jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.