BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepolisian kembali jadi sorotan publik. Kali ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Dugaan pelecehan diduga dilakukan Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jawa Tengah.
Dia dilaporkan oleh seorang Polwan Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah pada September 2025.
Baca juga: Biarkan Rekannya Rudapaksa Calon Polwan, 3 Polisi Disanksi Minta Maaf, Beda Tuntutan Keluarga Korban
"Briptu BTS pelaku pelecehan seksual mengintip dan merekam polwan saat mandi. Bebas hukuman etik," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Rabu (8/4/2026).
Unggahan itu menyatakan, korban yang merupakan senior Polwan mengalami trauma akibat insiden di kamar mandi asrama SPN tersebut.
Korban disebut merasa tidak adil karena Briptu BTS diduga bebas dari hukuman.
Sebelumnya, berdasar hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan sidang kode etik. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya kasus yang beredar di media sosial tersebut.
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," kata Artanto, Rabu (8/4/2026).
Dia menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Yang menarik, pada 22 April 2025, laman mediahub.polri.go.id, menggunggah perkara serupa.
Seorang pria berinisial MAES (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial SSS., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus, Senin (21/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Kompas.com)