Dispendik Surabaya Ungkap Skema Baru SPMB SMP 2026: TKA Jadi Penambah Nilai Jalur Prestasi
Cak Sur April 08, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menargetkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP rampung pada April 2026.

Penyusunan juknis saat ini, masih difokuskan pada pematangan skema penerimaan bagi calon peserta didik baru di Kota Pahlawan.

Satu di antara penyesuaian utama, adalah kemungkinan penambahan porsi jalur prestasi dengan adanya hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Pemerintah pusat telah memutuskan, bahwa TKA menjadi salah satu pertimbangan dalam SPMB melalui jalur prestasi.

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pembahasan juknis SPMB saat ini telah memasuki tahap akhir.

Namun, sejumlah aspek teknis masih perlu dihitung secara cermat, terutama terkait komposisi nilai dalam jalur prestasi tersebut.

Selain jalur prestasi, SPMB nantinya juga akan tetap mempertahankan beberapa jalur masuk lainnya, yaitu:

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Jalur Prestasi Rapor dan Lomba

“Juknis SPMB kami matangkan. Insya Allah bulan ini selesai dan segera kami sampaikan ke publik,” ujar Febri ketika dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Skema Jalur Prestasi dan Peran TKA

Menurut Febrina, salah satu poin krusial yang sedang dibahas adalah proporsi kontribusi TKA dalam jalur prestasi.

Selama ini, jalur tersebut mengakomodasi nilai rapor serta capaian akademik dan non-akademik siswa seperti prestasi olahraga, pengalaman organisasi dan prestasi lainnya.

Dengan adanya TKA, komponen penilaian akan semakin beragam untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif.

“Berapa persen porsi TKA ini masih kami hitung. Karena harus disesuaikan dengan daya tampung sekolah dan prinsip pemerataan akses pendidikan,” jelasnya.

Febri menegaskan, bahwa SPMB merupakan sistem penerimaan, bukan sekadar ajang seleksi semata bagi para siswa.

Karena itu, pendekatan yang digunakan harus tetap menjunjung inklusivitas bagi seluruh anak usia sekolah di Surabaya.

Hal ini bertujuan, agar semua anak memiliki kesempatan mengakses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Meskipun TKA tidak bersifat wajib, hasil tes ini menjadi nilai tambah atau bonus bagi siswa yang memperoleh hasil baik.

Nilai tersebut, nantinya akan diakumulasi bersama komponen lain yang ada dalam skema jalur prestasi.

“TKA ini sifatnya tambahan. Jadi anak-anak tidak dipaksa, tetapi kalau ikut dan nilainya baik, itu bisa menambah poin di jalur prestasi,” tutur Febri.

Evaluasi Teknis Pelaksanaan TKA

Saat ini, Dispendik Surabaya telah melakukan TKA untuk jenjang SMP dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan evaluasi tersebut, pelaksanaan dinilai berjalan lancar meskipun sempat terjadi beberapa kendala teknis ringan.

Febrina mengungkapkan, bahwa pada hari-hari awal pelaksanaan, terdapat gangguan kecil seperti keterlambatan sistem atau lag saat siswa mengakses soal.

Namun, kendala tersebut dapat segera diatasi oleh tim teknis yang bersiaga di lapangan.

“Secara prinsip berjalan lancar. Memang sempat ada gangguan kecil seperti lag, tapi langsung ditangani. Kami sudah koordinasi sejak awal dengan provider dan PLN untuk memastikan kelancaran,” ujarnya.

Selain kendala sistem, Dispendik juga mencatat adanya kasus siswa yang datang terlambat akibat kendala di luar sekolah.

Untuk kondisi tersebut, pihaknya memberikan solusi berupa kesempatan mengikuti ujian susulan agar tidak merugikan hak siswa.

Dari sisi non-teknis, hasil evaluasi menunjukkan respons positif dari para siswa yang mengikuti tes tersebut.

Banyak siswa mengaku menikmati pelaksanaan TKA, karena memberikan pengalaman berbeda dibanding evaluasi biasa di sekolah.

“Anak-anak terlihat antusias. Bahkan ada yang merasa seperti tertantang. Ini jadi masukan penting bagi kami,” kata Febrina.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa dari jenjang sebelumnya.

Fungsi utamanya adalah sebagai alat ukur mutu pendidikan, khususnya dalam aspek literasi dan numerasi siswa.

Ke depan, Dispendik Surabaya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengembangan TKA.

Hasil evaluasi dari berbagai jenjang pendidikan, akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pendidikan selanjutnya.

“Kami masih menunggu evaluasi nasional. Apakah nanti TKA akan diperluas fungsinya atau tidak, itu menjadi kewenangan pusat,” tandas Febri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.