SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof Dr Biyanto, memberikan penjelasan penting terkait bantuan revitalisasi sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh satuan pendidikan, untuk mewaspadai praktik pihak-pihak tertentu. Pihak tersebut, mengaku bisa membantu meloloskan program bantuan revitalisasi sekolah dengan imbalan tertentu.
Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan tidak resmi, dan berpotensi merugikan dunia pendidikan di Indonesia.
Biyanto menyatakan, bahwa mekanisme pengajuan bantuan telah diatur secara transparan.
Mekanisme tersebut tidak melibatkan pihak perantara sama sekali dalam prosesnya. Hal ini disampaikan Biyanto guna mencegah terjadinya penyelewengan.
“Memang banyak orang yang mengaku-ngaku berjasa. Padahal, di Kemendikdasmen tidak ada seperti itu. Apalagi minta uang. Mohon jadi perhatian bersama ya,” ujar Biyanto dalam keterangannya yang diterima SURYA.co.id, Rabu (8/4/2026).
Biyanto menambahkan, bahwa seluruh proses pengajuan proposal bantuan revitalisasi sekolah wajib dilakukan melalui sistem aplikasi resmi. Hal ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK.
Dengan menggunakan sistem tersebut, setiap tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Para pengelola pendidikan diminta untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepala sekolah dan pengelola pendidikan harus lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming tertentu. Misalnya seperti janji mempercepat proses pencairan dana atau menjamin kelulusan proposal.
Mekanisme pengajuan proposal bantuan revitalisasi sekolah sudah diatur secara transparan oleh Direktorat di Kemendikdasmen. Setiap permohonan dipastikan harus melalui sistem yang ada di kementerian.
Lebih lanjut, Biyanto mengingatkan agar tidak ada praktik ilegal seperti permintaan cashback atau komisi.
Ia menegaskan, praktik semacam itu merupakan bentuk penyimpangan yang tidak boleh terjadi.
Penyimpangan di sektor pendidikan akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia ke depannya. Oleh karena itu, pengawasan ketat terus dilakukan.
“Karena itu, kepala sekolah dimohon tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak yang berkepentingan, apalagi jika disertai permintaan cashback. Praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Pesan ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Presiden. Keduanya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Jangan ada yang korupsi dana pendidikan. Karena yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.
Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini, demi memastikan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.