Kapan Gaji Ke-13 ASN Cair? Ini Jadwalnya Menurut PMK Nomor 13 Tahun 2026
Pipit Maulidya April 08, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kapan penyaluran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) cair?

Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum yang mengatur jadwal dan mekanisme pencairan untuk tahun anggaran 2026.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan.

Secara umum, jadwal pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai ketentuan umum.

Dalam regulasi tersebut, Gaji ke-13 bagi ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) biasanya dijadwalkan cair pada bulan Juni.

Namun, meskipun kerangka waktu sudah tersedia, pemerintah tetap menekankan aspek kehati-hatian.

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Palsu 3 Tahun Meresahkan, Salahkan Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli

Penjelasan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dikaji.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13 Tahun 2026, ditegaskan bahwa:

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026."

Adapun komponen Gaji ke-13 tahun ini mencakup:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Sumber anggaran dipastikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Bagi para aparatur negara, disarankan untuk memantau perkembangan hasil kajian pemerintah yang menjadi penentu akhir pencairan di bulan Juni mendatang.

Baca juga: Hitung-hitungan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Menko Airlangga Pastikan Cair Juni 2026

Apa Itu Gaji Ke-13?

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerintah.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya bersumber dari APBN.

Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya.

Jumlah gaji setiap bulannya tersebut berbeda-beda tergantung tingkat golongan dan jenis tunjangan yang diterima. Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS pada tahun 1969.

Namun, saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara.

Pemberian gaji ke-13 mulai rutin disalurkan sejak tahun 2004 dan masih berlanjut sampai sekarang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.