Gasak Motor di Area Mess, Pria Ini Diringkus Polisi di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Hari Widodo April 08, 2026 03:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Pelaku pencurian motor di area mess Jalan Prof. M. Yamin Gang Melati 2 No. 10, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada 6 April 2026 diringkus personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

Pelaku yang beraksi menggasak motor Yamaha Mio M3 tahun 2022 warna hitam diketahui berinsial JF alias Jul.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar membenarkan, penangkapan tersangka.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 6 April 2026 dengan pelapor berinisial MS.

Baca juga: Beraksi di 26 TKP, Pimpinan Sindikat Pencurian Motor di Sulbar Diringkus Polisi di Kotamobagu

 "Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Pontianak Kota," ujar AKP Denni saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 April 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Prof. M. Yamin Gang Melati 2 No. 10, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. 

Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2022 warna hitam milik korban terparkir di area mess dalam kondisi setang terkunci. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta," jelasnya. 

 Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dikuasainya," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Baca juga: Gasak Tiga MOTOR Sekaligus, Pelaku Pencurian Ini Diringkus di Ruang Karaoke

AKP Denni menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

"Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah aksi kejahatan," imbaunya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.