JPU KPK Sebut Perlawanan Abdul Wahid Tidak Tepat Sasaran: Sudah Masuk Pokok Perkara
Ariestia April 08, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terhadap surat dakwaan tidak tepat sasaran. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU menyebut materi keberatan justru sudah masuk ke pokok perkara.

“Perlawanan yang diajukan bukan lagi menyangkut aspek formil, melainkan telah menyentuh substansi perkara seperti keterlibatan terdakwa, aliran dana, serta kronologi peristiwa,” ujar JPU KPK.

Baca juga: Sindir Tim Advokat, JPU KPK Ibaratkan Abdul Wahid Seperti Preman yang Lakukan Pemerasan

Baca juga: Breaking News: JPU KPK Sampaikan Tanggapan Atas Perlawanan Abdul Wahid di Sidang Hari Ini

Menurut JPU, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materil. 

Identitas terdakwa, uraian perbuatan, hingga waktu dan lokasi kejadian disebut telah dijelaskan secara lengkap dan sistematis. Karena itu, anggapan bahwa dakwaan tidak jelas dinilai muncul dari pembacaan yang tidak utuh.

“Jika dibaca secara menyeluruh, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara sistematis dan kronologis,” tegas JPU.

JPU juga menolak pandangan tim penasihat hukum yang menyebut perkara ini sekadar persoalan administrasi pemerintahan.

Mereka menegaskan bahwa tindakan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang.

Dalam dakwaan, disebutkan total dugaan penerimaan dana mencapai Rp3,55 miliar—jauh lebih besar dari angka awal Rp800 juta.

Uang tersebut diduga dihimpun dari sejumlah kepala UPTD di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan disalurkan melalui pihak kepercayaan terdakwa.

Menanggapi dugaan kesalahan administratif dalam dakwaan, JPU menyatakan kekeliruan kecil tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan perkara selama tidak menyentuh substansi.

“Kesalahan yang tidak menyentuh pokok perkara dan tidak merugikan hak terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” ujar JPU.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini telah terpenuhi.

Terdakwa diduga menggunakan jabatannya untuk mengarahkan bawahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran, serta menerima aliran dana melalui perantara untuk kepentingan pribadi.

Dengan dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Perlawanan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sehingga patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas JPU.

Dalam sidang, JPU juga memaparkan kronologi penangkapan terdakwa pada 3 November 2026. 

Mereka menjelaskan bahwa konsep tertangkap tangan tidak hanya berlaku saat tindakan dilakukan, tetapi juga sesaat setelahnya.

“Terdakwa telah mengetahui adanya tindakan (operasi tangkap tangan/OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, namun justru menghindar,” kata JPU.

Tim KPK kemudian menemukan terdakwa di sebuah barbershop di Pekanbaru setelah dilakukan pencarian.

JPU turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk hilangnya perangkat penyimpanan rekaman CCTV di rumah dinas gubernur saat hendak diamankan. 

Selain itu, ditemukan pula uang dalam berbagai mata uang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, sikap orang-orang terdekat terdakwa yang mengaku ponselnya hilang atau rusak secara bersamaan juga dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.