TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (7/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kobar Rody Iskandar, tersebut berlangsung di Ruang Rapat HM. Rafi’i dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Rody Iskandar menegaskan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas utama di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat.
Berdasarkan paparan infografis Strategi Optimalisasi PAD, terungkap adanya ketidaksesuaian antara target dan realisasi. Meski target PAD secara total meningkat, sektor retribusi murni di luar kesehatan justru stagnan bahkan cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya disparitas antara pertumbuhan ekonomi makro, dengan hasil pengumpulan pajak konvensional yang belum optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, M Nursyah Ikhsan menjelaskan, evaluasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ruang fiskal kita sangat terbatas akibat efisiensi dana transfer pusat. Tidak ada cara lain selain kemandirian fiskal. Kami mengidentifikasi masih banyak kebocoran potensi, terutama pada titik-titik layanan yang masih menggunakan pola manual,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sejumlah potensi kebocoran terjadi di sektor jasa, seperti penyewaan alat berat, di mana jam kerja di lapangan sering tidak sinkron dengan laporan pendapatan atau terjadi under-reporting.
Selain itu, sektor retribusi parkir juga menjadi sorotan, mengingat tingginya volume kendaraan tidak sebanding dengan setoran yang masuk, akibat praktik juru parkir liar serta transaksi tunai yang tidak transparan.
Sektor persampahan turut menjadi perhatian serius. Dari hasil analisis, realisasi retribusi sampah baru mencapai sekitar 18,7 persen dari total potensi yang tersedia.
“Ada gap besar antara biaya layanan dan penerimaan. Kami merencanakan integrasi sistem retribusi dan pembentukan tim optimalisasi untuk menutup celah negosiasi atau ‘ruang gelap’ ini,” tambah Ikhsan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kobar telah menyusun peta jalan transformasi pengelolaan PAD. Salah satunya melalui sensus spasial dan sinkronisasi data, dengan melakukan overlay database guna memetakan objek pajak secara lebih akurat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendorong migrasi sistem pembayaran pajak dan retribusi ke metode non-tunai melalui penerapan QRIS dan e-Billing, sehingga seluruh transaksi dapat langsung masuk ke kas daerah.
Upaya lainnya adalah restrukturisasi budaya kerja aparatur, dari sistem manual menuju digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
Tak hanya itu, kebijakan pro-rakyat juga disiapkan, seperti pemberian tarif ringan bagi lahan produksi pangan untuk mendukung ketahanan pangan, serta penetapan tarif moderat sekitar 5 persen bagi usaha barakan, kost, dan homestay guna memperluas basis wajib pajak.
Menutup rapat, Sekda Kobar kembali menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dalam pengelolaan PAD.
“Retribusi yang dulu kita abaikan karena nilainya kecil, sekarang harus dikelola serius karena pengalinya banyak. Semuanya harus bermigrasi ke digital agar transaksi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.