TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi pencurian tak biasa terjadi di wilayah pesisir Kota Batam.
Besi pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang, dicabut lalu dibawa kabur para pelaku.
Tak tanggung-tanggung, pipa besi pagar tersebut bahkan ditarik menggunakan speedboat menuju penampungan besi tua.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dan 2 penadah.
Tiga pelaku pencurian berinisial AH (30), PL (37) dan T (36), ketiganya merupakan nelayan yang berdomisili di wilayah Belakang Padang.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial MYH (58) dan YAT (23).
Kasus ini pertama kali diketahui setelah video kondisi pagar pelabuhan yang hilang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat bagian pagar jembatan pelabuhan sudah tidak lagi terpasang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan telah terjadi pencurian fasilitas pelabuhan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, aksi pencurian dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama pada waktu dini hari.
Baca juga: Aksi Komplotan Rayap Besi di Batam Kian Meresahkan, Trafo 150 Kg Milik PLN Diangkut
"Pengakuannya mereka melakukan itu pada (1/4) sekira pukul 2 dini hari."
"Modusnya pelaku menarik pipa besi dari tiang cor yang sudah rapuh, kemudian diikat dan ditarik menggunakan speedboat," ujar Debby, Selasa (7/4/2026) sore.
Setelah berhasil dilepas, pipa besi tersebut dibawa menuju gudang penampungan besi tua.
Lokasinya berada di Pulau Cicir, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.
"Untuk pelaku ini berhasil kita amankan di sejumlah lokasi berbeda pada 5 hingga 6 April 2026. Di antaranya di Pulau Kasu, Tanjung Riau dan Pulau Sarang," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 batang pipa besi pagar dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Polisi juga mengamankan satu unit body speedboat berbahan fiber berukuran 16 kaki yang digunakan pelaku.
"Dari hasil penjualan besi pagar tersebut, para pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp 400 ribu," tutur Debby
Akibat kejadian ini, Kelurahan Pemping mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polsek Belakang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )