Polres Bantul Ringkus Pengoplos Elpiji di Jetis, Sudah Beraksi Sejak Januari 2026
Muhammad Fatoni April 08, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Personel Polres Bantul berhasil meringkus seorang laki-laki pengoplos tabung gas yang sudah beraksi sejak Januari 2026.

Pria tersebut berinisial NF (35), seorang buruh harian lepas asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan tersangka berhasil diringkus di Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut seusai polisi mendapat laporan dari masyarakat. 

"Setelah didatangi di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pemeriksaan, kegiatan itu dilakukan sendiri oleh tersangka NF dengan cara mengoplos tabung gas tiga kilogram dibalik dan diisi ke tabung gas warna pink kapasitas 12 kilogram," katanya, kepada wartawan, saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (8/4/2026).

Modus Operandi

Untuk mengisi satu tabung gas warna pink ukuran 12 kilogram, tersangka membutuhkan sekitar empat tabung gas warna hijau atau ukuran tiga kilogram. 

Selanjutnya, tersangka mengambil maupun mengantar tabung gas tersebut menggunakan sepeda motor pribadi dengan keranjang yang terpasang di jok motor milik tersangka.

"Tersangka menjual tabung gas pink yang telah dioplos itu dengan harga jual sesuai pemerintah yaitu Rp180.000 per satu tabung gas," jelas dia.

Baca juga: Niat Ikut Kakek Cari Rumput, Bocah 5 Tahun di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton saat Bermain

Adapun tabung gas subsidi atau tiga kilogram sebelumnya tersangka peroleh dengan membeli di warung-warung biasa.

Sebab, tersangka keliling mencari penjual tabung gas di warung biasa.

Selanjutnya, tersangka menjual dan mengantar tabung gas oplosan itu kepada konsumen.

"Kalau untuk tutup (segel) tabung gas (setelah selesai dioplos dan hendak dijual) masih kami dalami, tersangka dapat itu dari mana. Terkait cara dia dapat dari mana, masih kami dalami juga," ujar dia.

Barang Bukti

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali. Dari tindakan itu, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per tabung.

Dari kejadian itu, polisi mengantongi barang bukti berupa lima tabung gas warna pink, 11 tabung gas subsidi, tiga regulator, lima ember warna hitam, satu sepeda motor, dan satu keranjang.

"Atas kejadian itu tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tutupnya. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.