Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Malang, Jatim, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan KPK memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa di Malang, yakni TM, NGN dan KRN selaku pihak swasta, NKS selaku pensiunan, PRE selaku notaris, HS selaku pensiunan, dan WNO selaku aparatur sipil negara.
Sementara tiga orang saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa di Jakarta adalah HIS selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara, AHS selaku jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.





