Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) atau gaji perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 berpotensi tidak dapat dilakukan selama 12 bulan penuh.
Kondisi ini disebabkan keterbatasan anggaran yang mengacu pada regulasi pemerintah.
Menurunnya jumlah ADD dan DD sehingga membuat APBDes turun menjadi kendala dalam pembayaran gaji perangkat desa.
Kemungkinan di tahun ini, gaji perangkat desa hanya mampu dibayarkan sebanyak 7 bulan saja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Budi Setiawan menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan rapat finalisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026.
Namun dalam pembahasan tersebut, terdapat kendala pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
“Pada Pasal 81 diatur mengenai batas gaji perangkat desa. Namun pada Pasal 100 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBDes,”jelas Budi saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com, Rabu (8/4/2026).
Budi menjelaskan, total Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Rejang Lebong pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.
Dengan ketentuan maksimal 30 persen, maka anggaran untuk belanja pegawai hanya sekitar Rp 27 miliar.
Sementara itu, kebutuhan anggaran siltap perangkat desa pada tahun 2025 mencapai Rp 41 miliar untuk pembayaran selama 12 bulan.
Baca juga: Polres Rejang Lebong Tangkap Pasutri Buronan Investasi Ilegal Rp2 M, Ternyata Kabur ke Pringsewu
“Dengan kondisi tersebut, maka tidak memungkinkan untuk membayarkan siltap selama 12 bulan penuh,”ungkapnya.
Hasil rapat menunjukkan bahwa pembayaran siltap kemungkinan akan berbeda di setiap desa, dengan estimasi antara 7 bulan hingga 10 bulan dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengupayakan agar pembayaran siltap dapat dilakukan selama 12 bulan.
"Tapi kita tetap upayakan agar perangkat desa tetap menerima haknya selama 12 bulan,"lanjutnya.
Budi menambahkan, peluang pembayaran penuh masih terbuka dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 regulasi tersebut, terdapat delapan fokus penggunaan dana desa, salah satunya untuk mendukung kegiatan ketahanan masyarakat pangan (KMP).
“Terkait dukungan KMP, nantinya dapat dialokasikan dalam perubahan APBDes. Artinya masih ada peluang agar siltap bisa dibayarkan penuh selama satu tahun,”jelasnya.
Adapun untuk besaran siltap, tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 yaitu kepala desa sekitar Rp 2.450.000, sekretaris desa sekitar Rp 2.200.000 dan kasi/kaur sekitar Rp 2.020.000.
Sementara untuk kepala dan anggota BPD menyesuaikan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Ketua APDESI Rejang Lebong, Sofian Effendi, mengaku telah menerima informasi tersebut. Ia menyampaikan adanya kekecewaan dari desa-desa di Rejang Lebong terkait potensi pengurangan pembayaran siltap.
"Tentunya kecewa,"ucap Fian.
Terkait hal itu, Fian juga mengaku masih menunggu Perbup. Ia mewakili desa-desa di Rejang Lebong berharap adanya kebijakan dari Pemkab terkait solusi akan nasib siltap perangkat desa.
“Kami masih menunggu Perbup. Harapan kami ada kebijakan dari pemerintah daerah,”sampainya.
Menurutnya, batas maksimal 30 persen APBDes untuk belanja pegawai menjadi faktor utama yang menentukan pembayaran gaji perangkat desa.
Sejumlah perangkat desa di Rejang Lebong mulai menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kondisi tersebut.
Bahkan, sebagian telah mempertimbangkan untuk mengalihkan fokus pekerjaan jika siltap tidak dibayarkan.
“Kalau tidak ada gaji, kami mungkin akan fokus ke kebun saja, jadi lebih banyak waktu di sana,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.