SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Pemkot Malang menegaskan larangan praktik jual beli kios atau lapak di pasar yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan hal itu saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan praktik jual beli kios.
Namun, ia memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Saya belum menerima laporannya. Tapi kalau memang terbukti ada jual beli kios, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut Wahyu, kios atau lapak yang ditempati pedagang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Malang, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas oleh penyewa atau pengguna.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani, Kejari Kota Batu Buka Peluang Periksa Pihak Lain
“Ketika menempati lapak milik Pemkot, tidak boleh dijual. Kalau mau pindah, seharusnya izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan modus yang digunakan dalam praktik tersebut.
“Kami akan telusuri modusnya seperti apa,” katanya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pedagang.
“Kalau terbukti, nanti kita lihat bobot kesalahannya dan akan ada sanksi,” pungkas Wahyu Hidayat.
DPRD Kota Malang mendorong percepatan penerapan sistem digital untuk penarikan retribusi di pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai digitalisasi retribusi akan memperkuat transparansi data pedagang sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan kios atau lapak di pasar.
“Dengan e-retribusi, data kios dan pedagang akan lebih jelas. Kita bisa tahu siapa yang menempati dan siapa yang membayar,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Koki Kapal Jadi Juragan Rengginang di Malang, Kisah Azmi Sukses Kembangkan Bisnis Digital
Menurutnya, selama ini perbedaan data antara dinas, paguyuban, dan pengelola pasar menjadi celah munculnya praktik jual beli lapak yang tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan serta sistem manual yang masih digunakan.
“Selama masih manual, kita kesulitan mengontrol. Adu data pasti terjadi, dan itu membuka peluang penyimpangan,” jelasnya.
Melalui sistem digital, setiap transaksi dan kepemilikan lapak akan tercatat secara terintegrasi, sehingga memudahkan pengawasan oleh pemerintah maupun DPRD.
“Kalau sudah digital, lebih mudah dikendalikan. Siapa yang tidak bayar atau ada perubahan data bisa langsung terdeteksi,” katanya.
Bayu juga menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi penambahan lapak ilegal maupun praktik jual beli kios dalam proses penataan pasar ke depan.
“Selama periode kami, kami tidak ingin ada lagi praktik jual beli bedak atau penambahan kios yang tidak jelas,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPRD berharap tata kelola pasar tradisional menjadi lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pedagang maupun pemerintah daerah.