Daftar 14 SPPG di Maros Dihentikan Sementara, Terjerat 2 Masalah
Ansar April 08, 2026 01:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bermasalah.

Sebanyak 14 SPPG terpaksa dihentikan sementara.

Penyebabnya, belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan penghentian ini merupakan bagian dari pembenahan sistem layanan gizi.

“SPPG yang tidak memenuhi standar diberlakukan pemberhentian sementara sampai dilakukan pembenahan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Terkendala SLHS dan IPAL

Dua masalah utama ditemukan.

Yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kedua aspek ini menjadi syarat wajib operasional.

Tanpa itu, SPPG dinilai belum layak melayani masyarakat.

Langkah penutupan dilakukan untuk memastikan layanan gizi tetap aman dan sesuai standar.

Penutupan bertahap sejak Maret.

Penghentian tidak dilakukan sekaligus.

Melainkan bertahap sejak awal Maret 2026.

*4 Maret 2026

SPPG Maros Tompobulu Pucak

*31 Maret 2026

Empat SPPG dihentikan:

SPPG Maros Lau Maccini Baji 4 (SLHS)

SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2 (SLHS)

SPPG Maros Lau Bonto Marannu (IPAL)

SPPG Maros Turikale Taroada 2 (IPAL)

*7 April 2026

Lonjakan penutupan terjadi.

Sebanyak sembilan SPPG dihentikan sekaligus.

Seluruhnya bermasalah pada IPAL.

*Daftar 9 SPPG Terbaru Ditutup

SPPG Maros Lau Maccini Baji 1

SPPG Maros Mandai Bontoa 3

SPPG Maros Marusu Tellumpoccoe

SPPG Maros Turikale Adatongeng

SPPG Maros Turikale Turikale

SPPG Maros Mandai Bontoa 4

SPPG Maros Maros Baru Baju Bodoa

SPPG Maros Bantimurung Alatangngae

SPPG Maros Bontoa Pajjukukang

Mayoritas belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.

42 Ribu Siswa Terdampak

Dampak penutupan cukup besar.

Di Maros terdapat 32 SPPG aktif.

Setiap unit melayani sekitar 3.000 siswa.

Dengan 14 unit berhenti, diperkirakan sekitar 42.000 siswa terdampak layanan pemenuhan gizi.

Sifatnya Sementara

Pemkab Maros menegaskan penutupan ini bukan permanen.

SPPG yang telah melakukan pembenahan bisa kembali beroperasi.

Syaratnya, harus memenuhi standar dan mengantongi surat pencabutan sanksi.

Hingga 7 April 2026, dua SPPG sudah kembali dibuka:

SPPG Maros Lau Maccini Baji 4

SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2

Keduanya sebelumnya terkendala SLHS.

BGN Pembenahan Sistem

Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi nasional oleh BGN.

Tujuannya memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan optimal.

Sekaligus menjamin aspek kesehatan dan lingkungan terpenuhi.

Koordinator wilayah MBG Maros, Nur Indah, belum memberikan komentar.

Ia meminta konfirmasi diarahkan ke pihak BGN melalui biro humas dan hukum.

Pengetatan standar ini menjadi sinyal tegas.

Program pemenuhan gizi tak hanya soal distribusi, tapi juga kualitas dan keamanan layanan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.