TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bermasalah.
Sebanyak 14 SPPG terpaksa dihentikan sementara.
Penyebabnya, belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan penghentian ini merupakan bagian dari pembenahan sistem layanan gizi.
“SPPG yang tidak memenuhi standar diberlakukan pemberhentian sementara sampai dilakukan pembenahan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Terkendala SLHS dan IPAL
Dua masalah utama ditemukan.
Yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kedua aspek ini menjadi syarat wajib operasional.
Tanpa itu, SPPG dinilai belum layak melayani masyarakat.
Langkah penutupan dilakukan untuk memastikan layanan gizi tetap aman dan sesuai standar.
Penutupan bertahap sejak Maret.
Penghentian tidak dilakukan sekaligus.
Melainkan bertahap sejak awal Maret 2026.
*4 Maret 2026
SPPG Maros Tompobulu Pucak
*31 Maret 2026
Empat SPPG dihentikan:
SPPG Maros Lau Maccini Baji 4 (SLHS)
SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2 (SLHS)
SPPG Maros Lau Bonto Marannu (IPAL)
SPPG Maros Turikale Taroada 2 (IPAL)
*7 April 2026
Lonjakan penutupan terjadi.
Sebanyak sembilan SPPG dihentikan sekaligus.
Seluruhnya bermasalah pada IPAL.
*Daftar 9 SPPG Terbaru Ditutup
SPPG Maros Lau Maccini Baji 1
SPPG Maros Mandai Bontoa 3
SPPG Maros Marusu Tellumpoccoe
SPPG Maros Turikale Adatongeng
SPPG Maros Turikale Turikale
SPPG Maros Mandai Bontoa 4
SPPG Maros Maros Baru Baju Bodoa
SPPG Maros Bantimurung Alatangngae
SPPG Maros Bontoa Pajjukukang
Mayoritas belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
42 Ribu Siswa Terdampak
Dampak penutupan cukup besar.
Di Maros terdapat 32 SPPG aktif.
Setiap unit melayani sekitar 3.000 siswa.
Dengan 14 unit berhenti, diperkirakan sekitar 42.000 siswa terdampak layanan pemenuhan gizi.
Sifatnya Sementara
Pemkab Maros menegaskan penutupan ini bukan permanen.
SPPG yang telah melakukan pembenahan bisa kembali beroperasi.
Syaratnya, harus memenuhi standar dan mengantongi surat pencabutan sanksi.
Hingga 7 April 2026, dua SPPG sudah kembali dibuka:
SPPG Maros Lau Maccini Baji 4
SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2
Keduanya sebelumnya terkendala SLHS.
BGN Pembenahan Sistem
Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi nasional oleh BGN.
Tujuannya memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan optimal.
Sekaligus menjamin aspek kesehatan dan lingkungan terpenuhi.
Koordinator wilayah MBG Maros, Nur Indah, belum memberikan komentar.
Ia meminta konfirmasi diarahkan ke pihak BGN melalui biro humas dan hukum.
Pengetatan standar ini menjadi sinyal tegas.
Program pemenuhan gizi tak hanya soal distribusi, tapi juga kualitas dan keamanan layanan. (*)