Upaya Pasangan Kumpul Kebo Buang Narkoba di Kloset Sia-sia, Polisi Panggil Jasa Sedot WC
Reny Fitriani April 08, 2026 01:38 PM

Tribunlampung.co.id, Semarang - Upaya pasangan kumpul kebo buang barang bukti narkoba di dalam kloset kontrakan wilayah Kelurahan/Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, berujung sia-sia. 

Pasalnya, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memanggil jasa sedot WC untuk membongkar septic tank dan mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi yang dibuang pelaku.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyumanik.

Polisi akhirnya menangkap tersangka utama berinisial RAW, seorang pria warga Banyumanik, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.

Kala itu, RAW kedapatan tengah menyiapkan sabu untuk diedarkan kepada pelanggan di wilayah Semarang.

Baca Juga Tersangka Narkoba 58 Kg Kabur, AKBP MN Kena Sanksi Etik dan Demosi 2 Tahun

“Setelah kita tangkap, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan barang di kontrakan. Namun karena mengetahui akan dilakukan penggeledahan, barang bukti sempat dibuang ke dalam kloset,” papar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, Rabu (8/4/2026) pagi.

Petugas melakukan pengembangan ke kontrakan yang ditempati RAW bersama kekasihnya, DAZ perempuan warga Gunungpati, Kota Semarang.

Keduanya diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi kuat bahwa barang bukti telah dibuang ke dalam septic tank. 

Proses pembongkaran pun dilakukan, termasuk memanggil jasa sedot WC. 

Proses itu memakan waktu sekitar satu jam.

Petugas menemukan kembali narkoba yang sempat dibuang, terdiri dari empat paket besar dan satu paket kecil sabu serta puluhan butir ekstasi.

“Dari hasil pembongkaran septic tank, kita temukan kembali barang bukti yang dibuang.

Total keseluruhan sabu sekitar 28,29 gram dan ekstasi 28 butir,” katanya.

Dalam kasus itu, RAW berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. 

Dia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sudah cukup lama beroperasi.

Sementara DAZ berperan membantu menyimpan hingga membuang barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

RAW mengaku mendapat upah Rp 300 ribu untuk setiap lima gram sabu yang diedarkan.

Tak hanya itu, dia juga dijanjikan fasilitas untuk menggunakan narkotika secara gratis.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

Modus yang digunakan adalah sistem “tempel” atau penempatan barang di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli di wilayah Semarang.

“Tersangka ini hanya kurir. Kemungkinan ada pengendali di atasnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan. Identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pasal subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah dan dijerat.

Dari hasil pendalaman, polisi juga mengungkap adanya sosok lain berinisial MD yang diduga sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.

Sumber: TribunJateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.