Pendaftaran Calon Ketua RT/RW di Pangkalpinang Masih Sepi, Ditunggu hingga Penutupan 10 April 2026
Ardhina Trisila Sakti April 08, 2026 01:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proses pendaftaran calon Ketua RT dan RW di Kota Pangkalpinang telah memasuki hari kedua sejak dibuka pada 6 April 2026.

Meski demikian, jumlah pendaftar hingga saat ini masih belum terlalu ramai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan pihaknya masih menunggu hingga masa pendaftaran berakhir pada 10 April 2026 untuk mengetahui antusiasme masyarakat secara menyeluruh.

"Proses pendaftaran sudah berjalan dua hari. Mungkin saat ini belum terlalu ramai, nanti kita lihat sampai tanggal 10 April baru bisa diketahui berapa banyak yang mendaftar," ujar Mie Go kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan tertib, aman serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan sportivitas. Mengingat, pemilihan RT dan RW merupakan bagian penting dalam menentukan pemimpin di tingkat paling bawah.

"Harapan kita proses ini berjalan tertib, aman dan dilaksanakan secara fair. Ini kan memilih pemimpin di tingkat RT dan RW, yang nantinya menjadi ujung tombak Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung visi misi kepala daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Mie Go menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga pemilihan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama, baik dari sisi persyaratan maupun tahapan pelaksanaan.

"Untuk persyaratan dan mekanisme itu sudah jelas diatur dalam Perwako Nomor 28 Tahun 2025. Jadi semua harus mengacu ke sana," tegasnya.

Namun, ia mengaku bahwa dalam regulasi tersebut belum diatur secara rinci terkait metode pemilihan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kelurahan untuk menentukan metode yang paling sesuai dengan kondisi wilayah.

Adapun dua metode yang dapat diterapkan yakni pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun sistem door to door.

"Metode pemilihan ini disepakati bersama dalam rapat dengan camat, lurah, dan Wali Kota. Apakah menggunakan TPS atau door to door, itu tergantung karakteristik wilayah masing-masing," katanya.

Menurutnya, setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda. Ada masyarakat yang lebih memilih datang ke TPS. Namun tidak sedikit pula yang membutuhkan metode jemput bola karena keterbatasan waktu atau jumlah pemilih yang cukup banyak.

"Ada yang malas datang ke TPS, jadi harus didatangi. Tapi ada juga wilayah dengan jumlah pemilih banyak yang lebih efektif menggunakan TPS. Jadi keputusan diserahkan ke kelurahan masing-masing," ungkapnya.

Dengan fleksibilitas tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap pelaksanaan pemilihan RT dan RW dapat berjalan optimal, serta mampu menjaring pemimpin lingkungan yang benar-benar representatif dan dekat dengan masyarakat.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.