Sidang Praperadilan Warga Loli Oge Ditunda, Polda Sulteng Tak Hadir
Fadhila Amalia April 08, 2026 03:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan antar pihak pemohon dari Aliansi Warga Desa Loli Oge bersama LBHR Sulteng dan termohon pihak Polda Sulteng di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa (7/4/2026).

Sidang itu digelar berdasarkan ditetapkannya 9 orang dari 12 warga oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulteng menolak kehadiran PT WADI di Desa Loli Oge.

Sidang itu akhirnya ditunda dikarenakan pihak Polda Sulteng tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan.

Baca juga: Parigi Moutong Gelar Job Fair HUT ke-24, Buka Berbagai Lowongan Kerja

Advokat rakyat, Firmansyah C Rasyid mengatakan bahwa sidang Peradilan dilakukan ini dikarenakan warga Desa Loli Oge merupakan klien dari LBH Rakyat (LBHR) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Ia juga mengatakan bahwa sidang itu digulir di Pengadilan Negeri Palu demi tujuan Keadilan HAM atas ekologi Lingkungan dan Keadilan Agraria bagi penghidupan ekonomi sosial dan budaya Masyarakat Loli Oge secara Umum dan secara khusus bagi Warga yang tergabung dan bernaung di Aliansi Masyarakat Loli Oge.

"PT WADI adalah perusahaan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk berhenti melalui surat dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah," kata Firmansyah pada Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Ketua DPW Serikat Hijau Indonesia (SHI), Agussalim menambahkan bahwa untuk pertama kali, sepanjang keberadaan Tambang Batu di Teluk Palu, baik di wilayah Kota Palu dan Doonggala, baru kali pertama ini masyarakat menolak Tambang Batu.

Baca juga: Prediksi Skor Barcelona vs Atletico Madrid di Liga Champions: Tuan Rumah Bakal Menang Mudah?

Menurutnya, hal penolakan itu atas kesadaran yang sama, dimana perusahaan tambang batu dapat menimbulkan berbagai permasalahan Ekologi Sosial dan kesehatan dengan Hak Pekerja lokal.

"Ini benar-benar telah merugikan klien kami dan kami dari Tim Hukum akan membuktikan bagaimana perjuangan rakyat atas kedaulatan sumber daya alamnya bisa menjadi piranti utama menerobos carut marutnya kedudukan usaha pertambangan yang tidak mempertimbangkan Hak Atas Ekologi Sosial dari Masyarakat lokal," tegas Advokat Rakyat Agussalim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.