TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Menyamar sebagai pembeli, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan pengedar sabu asal Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui tersangka adalah SW, pria asal Kecamatan STL Ulu Terawas.
Ia ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Fatmawati, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram dan ekstasi sebanyak 20 butir.
Baca juga: Polres Muratara Tangkap Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga, Sita 5 Paket Sabu di Dalam Dompet
Baca juga: Pengangguran di Lubuklinggau Nekat Jadi Pengedar Narkoba, 77 Butir Ekstasi Disita Polisi
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya undercover buy oleh Tim Tindak Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
"Saat ini tersangka SW sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terlepas dari itu, Kasat menegaskan akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan, tercatat selama tiga bulan di tahun 2026, Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 30 pelaku dengan 26 laporan polisi.
"Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga Bumi Sriwijaya dan menjaga Musi Rawas bebas dari narkoba, sebagaimana arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho," tutup Kasat.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com