TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Para saksi yang diperiksa di antaranya kader Posyandu Dusun Uhaimate serta sejumlah perangkat desa.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Husain di Campalagian Polman, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Baca juga: Siswa SMAN 1 Mamuju Tak Ada Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah Meski Sedang Tren
Sementara itu, Kepala Desa Uhaimate hingga saat ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Terkait jadwal pemanggilan kepala desa, untuk saat ini masih menunggu laporan hasil perhitungan dari Inspektorat,” ujar Antonius.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Mamuju juga tengah menyoroti penggunaan dana desa di Uhaimate yang diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, Ahmad Yani, mengatakan tim pemeriksa saat ini memfokuskan investigasi pada anggaran tahun 2020 yang diduga tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
“Kami masih menginvestigasi anggaran tahun 2020 yang tidak memiliki SPJ,” kata Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, penghitungan potensi kerugian negara dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju yang tengah menangani perkara tersebut.
Menurutnya, hasil investigasi terhadap anggaran tahun 2020 nantinya akan digabungkan dengan temuan lain, termasuk hasil pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2023.
Selain itu, Inspektorat juga telah memeriksa sejumlah perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mengklarifikasi penggunaan dana desa tersebut.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terus memeriksa saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Uhaimate pada periode anggaran 2018 hingga 2023.(*)