KPK mendapat informasi dugaan intimidasi ke salah satu saksi kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Rumah saksi tersebut diduga dibakar.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
KPK berkoordinasi dengan LPSK terkait hal tersebut. Hal itu agar saksi yang diintimidasi bisa mendapat perlindungan.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026.
Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Ketiga sudah ditahan KPK.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.





