TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) merespon soal kubu Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang membantah jika dirinya menuding terkait pendana kasus ijazah Jokowi.
Diketahui sebelumnya kubu Rismon sendiri menyebut jika video yang beredar itu merupakan hasil olahan artificial intelligence (Ai).
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia tidak memperdulikan soal bantahan terkait video yang merupakan produksi Ai. JK mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum yang diambil jika saja Rismon membantah soal tudingan pendana itu.
"Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar. Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ucapnya.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni kepada Ahli Digital Forensik, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang menepis soal tuduhan kliennya pernah menyebut nama JK. Ia mengatakan pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (6/5/2026).
Jahmada pun menanggapi soal rencana laporan JK untuk kliennya dengan santai dan mempersilakannya
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," katanya.
Menurutnya, nanti laporan yang masu ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Rismon Bantah Buat Video JK Biayai Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wapres: Bisa Saja Dia Suruh Orang
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya. (*)