POS BELITUNG -- Segini harta kekayaan Marsudin Nainggolan calon hakim pengganti Anwar Usman.
Marsudin Nainggolan menjadi perhatian publik seiring namanya yang masuk sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman.
Ia dinilai memiliki peluang besar untuk mengisi posisi strategis tersebut. Namun, kemunculannya dalam bursa calon hakim MK juga memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Baca juga: Biodata Min Aung Hlaing, Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung RI Terkait Genosida Rohingya
Hal ini tidak terlepas dari rekam jejaknya di dunia hukum yang pernah diwarnai kontroversi.
Marsudin diketahui sempat tersangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kembali menjadi sorotan di tengah proses seleksi hakim MK saat ini.
Kondisi tersebut membuat sebagian pihak mempertanyakan integritas dan kelayakannya untuk menduduki jabatan penting di lembaga konstitusi, meskipun ada pula yang berpandangan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kedua.
Perdebatan ini semakin menegaskan pentingnya posisi hakim MK dalam menjaga konstitusi negara, sementara masyarakat masih menunggu kepastian dari proses seleksi yang sedang berlangsung untuk menentukan siapa yang akan mengisi kursi tersebut.
Berdasarkan laman resmi PT Kaltara, Marsudin saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang Pembina Utama (IV/e).
Ia menempuh pendidikan S-1 di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1986, kemudian melanjutkan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM pada 2001, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2007. Pendidikan menengah ditempuh di SMA Negeri 2 Pematang Siantar (1981), SMP Negeri 3 Dolok (1977), dan SD Negeri 3 Marihat Raja (1974).
Perjalanan Karier
Marsudin memulai kariernya sebagai Staf Pengadilan Negeri Bekasi pada 1989, kemudian diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Curup pada 1992, sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada 1998.
Kariernya berlanjut sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Cibinong (2001), Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas (2007), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2009), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor (2013), Ketua Pengadilan Negeri Karawang (2014), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan (2015), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (2016), hingga kembali menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan (2017).
Sejak 2018, Marsudin bertugas sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar (2019), serta menjabat di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.
Kariernya terus berlanjut sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta (2022), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (2022), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya (2023), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (2025), sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Januari 2026, total kekayaan Marsudin Nainggolan tercatat sebesar Rp 4.656.173.635.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Bogor, Medan, dan Penajam Paser Utara.
Selain itu, ia juga memiliki kendaraan pribadi serta sejumlah harta bergerak lainnya dan kas.
Berikut rincian harta kekayaan Marsudin Nainggolan:
Tanah dan bangunan:
Tanah dan bangunan seluas 288 m⊃2;/185 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 700.000.000
Tanah seluas 421 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 350.000.000
Tanah seluas 335 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 275.000.000
Tanah dan bangunan seluas 120 m⊃2;/110 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 140 m⊃2;/80 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 90.000.000
Tanah dan bangunan seluas 105 m⊃2;/60 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 180.000.000
Tanah seluas 362 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 30.000.000
Tanah seluas 554 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 50.000.000
Tanah seluas 1.099 m⊃2; di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp 100.000.000
Tanah seluas 325 m⊃2; di Kabupaten/Kota Penajam Paser Utara, hasil sendiri: Rp 170.000.000.
Alat transportasi dan mesin:
Mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2020, hasil sendiri: Rp 370.000.000
Mobil BYD M6 Superior 7 Seater (4x2) A/T tahun 2025, hasil sendiri: Rp 400.000.000
Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya: Rp 179.800.000
Kas dan setara kas: Rp 1.261.373.635
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/Pos Belitung)