POSBELITUNG.CO -- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan tanpa dipungut biaya atau 100 persen gratis.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait oknum yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan Belitung dan menawarkan bantuan pencairan klaim dengan meminta imbalan atau fee tertentu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun dalam setiap layanan yang diberikan.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pencairan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan adalah gratis. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan petugas kami, maka hal tersebut dipastikan bukan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rustina.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengajuan klaim.
“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengajuan klaim secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan, baik secara online maupun langsung ke kantor cabang. Selain lebih aman, prosesnya juga mudah dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan dokumen penting kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, layanan pengajuan klaim, maupun penyampaian pengaduan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau pungutan liar, peserta juga dapat segera melaporkannya melalui kanal tersebut atau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh peserta dalam mengakses haknya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama masyarakat diucapkan terima kasih. (*/E6)