Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Kasus Suap untuk Kebutuhan Lebaran 2026, KPK Bongkar Modusnya
Khistian Tauqid April 08, 2026 04:42 PM

TRIBUNBATAM.id - Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Fikri terbukti menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. 

Bahkan berdasarkan penuluruan KPK, Fikri Thobari diduga kuat telah mengantongi uang suap mencapai miliaran rupiah.

Kasus suap tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pengaturan atau plotting rekanan di Rumah Dinas Bupati pada Februari 2026 lalu.

Terutama untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Bupati Fikri.

Ternyata, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) diduga mematok fee atau ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor. 

Permintaan uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan Bupati Fikri menjelang Lebaran 2026.

KPK menyebut Bupati Fikri telah menerima penyerahan fee awal dengan total mencapai Rp980 juta.

Bupati Fikri menerima suap tersebut dari tiga pihak swasta melalui para perantaranya.

Ijon proyek itu diserahkan secara bertahap kepada Bupati Fikri sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Khusus para rekanan yang memberikan ijon ditunjuk langsung oleh Bupati Fikri untuk menggarap proyek pedestrian, jalan, hingga kawasan stadion sepak bola.

"Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Roby Hadiri Musrenbang Kepri 2026, Bupati Bintan Siap Sinkronkan Program Pembangunan

KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pihak sedang berbuka puasa bersama di wilayah Pantai Panjang Bengkulu.

Dari OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta. 

Uang ratusan juta tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni di dalam mobil HEP senilai Rp309,2 juta, di rumah Harry Eko senilai Rp357,6 juta, dan di dalam koper yang disembunyikan di bawah televisi rumah salah satu ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali, senilai Rp90 juta.

Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bahwa penerimaan uang oleh sang bupati ternyata tidak hanya berhenti di angka tersebut. 

Dalam proses pemeriksaan intensif di Jakarta, terungkap adanya temuan aliran dana lain yang diduga merupakan perbuatan berulang. 

KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Harry Eko dari sejumlah rekanan dengan modus serupa, yang nominalnya mencapai Rp775 juta.

Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo selaku pihak penerima, serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.