Eks Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (7/4) menegaskan seruan pemakzulan Presiden Prabowo hingga kritik tajam dari para tokoh di Utan Kayu bukan tindakan makar, melainkan bagian sah dari konstitusi.
Mahfud menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran dan harus cari cara di luar prosedur formal untuk menjatuhkannya.
Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang "terlalu emosional" dan keliru secara hukum.