Bikin Geram! Anak 12 Tahun di Nunukan Dirudapaksa, Pelaku Janji Nikahin, Begini Kronologinya
Junisah April 08, 2026 07:47 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan kasus  rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Untuk korban, seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial Bunga (samaran), diketahui berusia 12 tahun.

Kejadian kasus rudapaksa ini bermula pada Selasa, (31/32026), sekitar pukul 20.55 WITA di sebuah salon dekorasi yang terletak di Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. 

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, mengatakan, pelaku berinisial M, 19 tahun, warga Kabupaten Nunukan yang sebelumnya tinggal di Tawau, Malaysia, terlebih dahulu menjalin kedekatan dengan korban melalui media sosial. 

“Jadi pelaku menjemput korban di lokasi yang telah disepakati dan membawanya ke salon dekorasi tempat pelaku bekerja,” kata Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Sejak April 2025 Ada 5 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bulungan, Pelaku Orang Terdekat Korban

“Di lokasi, pelaku diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban setelah membujuk korban dengan janji tanggung jawab, termasuk pernyataan akan menikahi korban jika terjadi kehamilan,” lanjutnya.

Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Namun, perbuatan itu akhirnya diketahui oleh keluarga korban sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan.

Lebih lanjut, Ipda Sunarwan mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain memeriksa korban dengan pendamping orang tua, mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku, membuat visum et repertum, serta melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku. 

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, unit kendaraan roda dua merk Jupiter MX, serta sepray warna abu-abu.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi pelaku diketahui menjalin kedekatan secara cepat, memanfaatkan izin orang tua yang tidak lengkap, serta memanfaatkan tempat sepi agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.

Baca juga: Rudapaksa Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Nunukan Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan JPU

Kasat Reskrim Polsek Nunukan melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menyatakan bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Ayat 2 dan 3 KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) guna perlindungan korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pergaulan anak, terutama terkait komunikasi melalui media sosial, guna mencegah hal serupa terjadi kembali.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.