Baca juga: Sadisnya, Anak di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandungnya, Jual Emas Korban untuk Judi Online
SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang wanita berinisial RA (24). Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, RA ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan akses ilegal (illegal access) terhadap ponsel milik Kepala Kantor Pos Pagaralam, berinisial UB.
Mirisnya, RA sendiri merupakan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB, di mana saat ini UB telah mendekam di sel tahanan.
Hasil Gelar Perkara di Polda Sumsel
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.
"Gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada RA hari ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirres PPA, dan Kabid Propam Polda Sumsel. Hasilnya sepakat untuk menghentikan kasus RA atau SP3," ujar Januar saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Rabu sore.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Fokus pada Kasus Pelecehan
Mengenai alasan mendasar penghentian kasus, AKBP Januar menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pendalaman fakta-fakta yang ada.
Sejak tanggal 30 Maret 2026, penahanan terhadap RA pun telah ditangguhkan.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan, kasusnya resmi dihentikan. Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual dengan tersangka UB tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.
Langkah kepolisian ini mendapat perhatian publik karena mencerminkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang sempat terancam kriminalisasi melalui jeratan UU ITE.
Dengan terbitnya SP3 ini, RA kini bebas dari status tersangka dan dapat fokus pada proses hukum kasus pelecehan yang dialaminya.
Baca juga: Pascaerupsi, Belasan Pendaki Gunung Dempo dari Luar Provinsi Tertahan di Pos Kampung IV