Simak Aturan WFH ASN di Bantul Tiap Jumat, Ini Kriteria dan Jabatan yang Dikecualikan
Yoseph Hary W April 08, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur pemerintah kalurahan. SE itu tertuang dalam B/000.8.3/02449/ORG.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, berujar, SE itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kemudian juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor3 Tahun 2026 Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan tanggal 30 Maret 2026," katanya, Rabu (8/4/2026).

Transformasi budaya kerja ASN 

Adapun pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Bantul berupa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas yaitu tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Kemudian, tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN dalam work from home/WFH dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.

"Untuk Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja/UPTD/Lurah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah/unit kerja," ucapnya.

Kriteria dan pertimbangan

Dalam menetapkan ASN bekerja WFO dan WFH, Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja/UPTD/Lurah mempertimbangkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan sistem WFH dengan kriteria antara lain, pekerjaan bisa dilaksanakan secara penuh di rumah, pekerjaan bisa dipantau atau disupervisi secara jarak jauh, hingga pekerjaan memiliki output jelas dan terukur.

Nantinya, pegawai yang melaksanakan WFH, melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil kerja melalui buku kerja SAPA ASN atau aplikasi lain bagi pegawai yang tidak menggunakan aplikasi SAPA ASN.

Pengecualian

"Namun, ada pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya, panewu dan lurah, maupun unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan bencana," ujarnya.

Selain itu, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO.

Lalu, unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; serta unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil turut dikecualikan dari kebijakan WFH.

Selanjutnya, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan, seperti RSUD, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan unit kesehatan lainnya dikecualikan dari kebijakan WFH.

"Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama/sederajat juga dikecualikan dari kebijakan WFH," tutur dia.

Lanjutnya, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintah bidang keuangan dan pajak daerah serta pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kantor secara langsung seperti petugas kebersihan, pengemudi, petugas front office, petugas keamanan dan pegawai lain dengan tugas sejenis dikecualikan dari kebijakan WFH.

"Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan
WFO," tutup dia.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.