Batasi Belanja Pegawai 30 Persen di 2027, Pemkab Bantul Terapkan Kebijakan Negative Growth
Yoseph Hary W April 08, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2027. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu (8/4/2026), menyampaikan, belanja pegawai Pemkab Bantul saat ini berada di angka sekitar 33 persen.

"Kami sepakat untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD 2027 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu," katanya.

400 ASN pensiun, usulan CPNS hanya 100

Dikatakannya, pada tahun 2026 ini, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bantul yang mengalami pensiun cukup besar yakni sekitar 400 orang.

Kendati begitu, bilamana 400 orang itu diganti dengan 400 orang dalam proses recuitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka berpotensi membebani belanja pegawai dan belanja pegawai bisa lebih dari 33 persen.

"Maka, kami mulai menerapkan negative growth atau pertumbuhan negatif, jumlah PNS. Dari 400 orang yang pensiun, kami hanya akan mengusulkan 100 orang (dalam pembukaan CPNS) untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen," terangnya.

Halim mengaku optimistis dari berbagai simulasi yang telah disusun, Pemkab Bantul mampu menekan angka belanja PNS di angka 30 persen pada APBD 2027.

"Namun demikian, PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan kami pertahankan dan kami telah memiliki kebijakan untuk PPPK Paruh Waktu, kesejahteraannya sudah harus sama dengan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul," ujar Halim.

Penataan ulang

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, bahwa penataan ulang jelas dilakukan untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 dan diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat naik.

"Kemudian, hal-hal yang belum menjadi prioritas kita cermati lah. Kan pasti nanti ada prioritas diperketat lagi. Karena fiskal kita demikian, tetapi prioritas program kerja harus diurutkan dari yang nomor satu sampai seterusnya," papar dia.

Kebijakan itu, kata Isa berada di ranah Pemkab Bantul. Selanjutnya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak eksekusi atau menindaklanjuti apa yang sudah diarahkan oleh Pemkab Bantul.

"Kebijakan itu ya di Pemkab. Nanti OPD tinggal eksekusi saja," tutupnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.