Tribunlampung.co.id, Batam - Terkuak modus ayah berinisial Tr (49) membungkam anak kandungnya, Ds (13) yang dia jual ke pria hidung belang di media sosial.
Selama melancarkan aksinya, Tr tidak segan menggunakan berbagai cara untuk membungkam korban. Ia menjanjikan hadiah berupa permen dan handphone.
Namun di sisi lain juga mengancam dan menutup mulut korban agar tidak terdengar orang lain.
"Ada iming-iming, ada ancaman, dan mulut korban ditutup supaya suaranya tidak terdengar," ungkap Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic dalam keterangan persnya, dikutip dari TribunBatam, Rabu (8/4/2026).
Kombes Pol. Ronni Bonic, menyebut, perbuatan bejat Tr bermula sekitar dua tahun lalu atau saat korban masih berusia 11 tahun.
Baca juga: Ayah Tega Jual Anak Kandung yang Sejak Usia 11 Tahun, Patok Tarif Rp500 Ribu
Kala itu, tersangka merantau ke Pulau Jawa tergiur tawaran pekerjaan, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Terdesak kebutuhan ekonomi, Tr mengambil jalan yang tak terbayangkan ia memposting penawaran di media sosial yang berujung pada tawaran dari seorang pria untuk menyetubuhi anaknya sendiri.
"Dengan adanya penawaran uang Rp500 ribu, akhirnya anaknya diserahkan sehingga terjadilah ini," ucapnya.
Saat kejadian penjualan pertama itu, korban DS baru berusia 11 tahun. Penderitaan Ds ternyata bukan bermula dari peristiwa penjualan itu saja.
Penyidik mengungkap perbuatan asusila sang ayah terhadap korban telah berlangsung dalam dua fase yang panjang dan sistematis.
"Ada fase dari umur 7 sampai 9 tahun berupa perbuatan asusila. Kemudian pada umur 9 sampai 13 tahun berlanjut lebih jauh, hingga terakhir tanggal 30 Maret terjadi persetubuhan," jelasnya.
Faktor lain yang melatari perbuatan Tr, selain tekanan ekonomi, adalah ibunda korban yang telah meninggal dunia sejak tahun 2018. Sehingga Ds tidak lagi punya perlindungan dari sosok ibu.
Bertahun-tahun menanggung derita seorang diri, Ds akhirnya tidak kuat lagi. Pada 7 Maret, ia memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sepupunya yang tinggal di wilayah Meranti.
Cerita itu mengalir dari satu telinga ke telinga lain dari sepupu ke nenek, lalu dari nenek ke tante korban, adik kandung dari ibunya yang telah tiada.
Mendapat kabar mengejutkan itu, sang tante langsung terbang dari Meranti ke Batam demi menyelamatkan keponakannya.
Namun pencarian tidak mudah. Informasi awal menyebut korban berada di wilayah Batam Kota. Tapi saat dicek ke sana, DS tidak ditemukan.
Tante korban kemudian mendatangi Polsek Batu Ampar untuk meminta bantuan penelusuran.
"Dibantu dilacak oleh Polsek Batu Ampar, ternyata posisinya sudah pindah ke Tanjungpinang," ungkap Kombes Pol Ronni Bonic.
Polda Kepri berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Tanjung Pinang. Tim bergerak dan berhasil menemukan TR bersama korban DS dan adiknya di lokasi.
"Pada saat itu langsung kami amankan, kami interogasi tersangka, dan dia memang langsung mengaku perbuatan yang dilakukan terhadap korban," kata Kombes Pol Ronni Bonic.
Atas perbuatannya, TR kini dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.