Selain Puncak Orplas, TNGR Juga Larang Pendakian Pelawangan Aik Berik ke Danau Segara Anak
Wahyu Widiyantoro April 08, 2026 10:20 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) secara resmi melarang seluruh aktivitas pendakian menuju puncak selatan Gunung Rinjani atau yang dikenal sebagai Puncak Orplas, yang berada pada ketinggian 3.171 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Larangan tersebut berlaku karena jalur menuju puncak tersebut belum mendapatkan status resmi sebagai jalur pendakian yang sah, sekaligus dinilai sangat ekstrem dan membahayakan keselamatan pendaki.

Kepala Balai TNGR, Budhy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin dalam bentuk apapun bagi pendaki yang mencoba menaiki puncak di sisi selatan Rinjani tersebut. 

"Itu dilarang karena jalurnya ilegal. Jika kedapatan, pendaki akan kami masukkan ke dalam daftar hitam," ujar Budhy pada Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Jalur ke Puncak Selatan Gunung Rinjani Ilegal, Pendaki Terancam Blacklist

Sebagai langkah pencegahan, TNGR telah memasang papan peringatan larangan di sejumlah titik strategis, termasuk sebelum memasuki jalur Timbanuh di Lombok Timur. 

Larangan tersebut juga telah tertuang secara eksplisit dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang berlaku di kawasan TNGR.

Pelawangan Aik Berik-Danau Segara Anak Juga Dilarang

Selain Puncak Orplas, larangan serupa juga diberlakukan bagi pendaki yang hendak menuruni jalur dari Pelawangan Aik Berik menuju Danau Segara Anak, yakni jalur yang menghubungkan sisi Lombok Tengah ke danau kawah. 

Jalur tersebut dinyatakan tidak layak dilintasi karena kontur medannya yang sangat curam.

"Itu juga tidak diperbolehkan, karena jalurnya sangat curam," tegasnya.

Pembatasan Jalur Timbanuh

Budhy menjelaskan bahwa melalui jalur Timbanuh, pendaki hanya diperkenankan melakukan pendakian hingga batas Pelawangan Timbanuh yang terletak di sisi selatan Gunung Anak Baru Jari. 

Perjalanan dari basecamp menuju titik tersebut membutuhkan waktu antara 8 hingga 12 jam dengan melewati tiga pos shelter, di mana shelter terakhir berada pada ketinggian sekitar 2.300 mdpl.

Larangan turun ke Danau Segara Anak dari jalur Timbanuh juga berlaku mutlak, mengingat medan yang sangat terjal dan hanya bisa dilintasi dengan bantuan tali sepanjang sekitar 100 meter.

Guna memperkuat pengawasan di lapangan, TNGR berencana menambah kamera pengawas di sejumlah titik jalur pendakian serta mengoperasikan drone termal untuk mendeteksi potensi insiden secara dini.

"Kami akan menambah kamera CCTV dan memperkuat sinyal. Tujuannya agar pendaki bisa terpantau dengan baik," tandas Budhy.

TNGR juga tengah mendorong standarisasi kompetensi para porter dan pemandu wisata pendakian melalui program sertifikasi, sebagai bagian dari implementasi konsep pendakian berkualitas yang mengutamakan aspek keselamatan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.