Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyerobotan lahan pesisir yang disertifikatkan menjadi hak milik (SHM).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Madura Asli (Madas) Sumenep, Tri Sutrisno Effendi pada Selasa (7/4/2026).
Tri Sutrisno membenarkan pelaporan tersebut.
Ia menyebut, pihaknya melaporkan kades atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi di kawasan mangrove dan bibir sungai.
"Kami laporkan Kades Kebundadap Timur atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi korupsi di kawasan hutan mangrove dan bibir sungai," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan pesisir di Dusun Roksorok, Desa Kebundadap Timur.
Lahan tersebut diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik, meski masuk kategori wilayah yang semestinya dilindungi.
Bahkan, kata dia, sertifikat tersebut disebut-sebut atas nama mantan Kepala Desa Kebundadap Timur, Budiyono.
"Kurang lebih ada sekitar empat hektare lahan yang sudah bersertifikat. Termasuk atas nama Budiyono itu," ujarnya.
Baca juga: Dana Desa Rp 935 Juta Cair, Realisasi Rp 427 Juta, TOPAN Sumenep: Kenapa Kades Diam
Tak hanya melaporkan kepala desa, pihaknya juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam laporan tersebut.
Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di kawasan yang diduga merupakan tanah negara.
"Kami juga laporkan pihak pertanahan. Kenapa bisa meloloskan sertifikat itu, padahal itu tanah negara," imbuhnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pasalnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting dan seharusnya dilindungi dari alih fungsi maupun kepemilikan pribadi.
Selain diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, kepemilikan lahan di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam hak masyarakat sekitar.
Baca juga: Mantan Sekretaris BPD Pajanangger Sumenep Laporkan Kades Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
"Kami mendesak Polda Jatim benar-benar serius menangani dugaan mafia tanah ini," pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Media masih berupaya mengonfirmasi guna memastikan keabsahan status lahan di kawasan pesisir tersebut.