Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya mengandeng Kantor Pertanahan dan Kajari Nagan Raya untuk proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan dalam bentuk kolaborasi serta ditandai dengan penandatangan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kemenag setempat, Rabu (8/4/2026).
Turut hadir Kepala Kemenag Nagan Raya Dr Salman Al Farisi SAg MPd, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr Arinaldi SSiT SH MM, Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan SH dan Kajari Nagan Raya Arwin Adinata SH MH.
Salman menyampaikan, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Nagan Raya Pekan Ini, Segini Harga Tertinggi dan Harga Terendah
“Dengan adanya sertifikat, maka kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik dikemudian hari.
Percepatan sertipikat tanah wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” terangnya.
Dikatakan, tahun 2025 lalu ada 8 sertifikat tanah wakaf yang sudah siap dan akan diserahkan kepada nazir di Nagan Raya.
“Untuk tahun 2026 kita telah melakukan inventarisasi tanah wakaf sebanyak 14 bidang, kita berharap tanah tersebut cepat adanya sertifikat,” harapnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan, sertifikat tanah wakaf yang diserahkan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah Kementerian ATR/BPN, BWI, Kemenag dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sejak tahun 2017 sudah ada MoU yang disepakati, agar segera seluruh BPN di seluruh Indonesia mempercepat untuk mendaftarkan tanah-tanaf wakaf, agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah itu sendiri,” jelasnya.
Arinaldi menambahkan, dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf kita mendapatkan dua nilai.
“Pertama adalah nilai kinerja kita sendiri, kedua adalah nilai ibadah. Kami menginginkan tanah wakaf yang ada di Aceh ini menjadi wakaf yang produktif, bagaimana tanah tersebut bisa menghasilkan untuk pengembangan ekonomi umat,” harapnya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Kios di Seunagan Timur
Kajari Nagan Raya Arwin Adinata mengatakan, sertifikat itu menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset dari sengketa.
“Sertifikat menjamin adanya legalitas, menjaga amanah dari pemberi wakaf juga memastikan kelestarian fungsi dan manfaat tanah yang di wakafkan sesuai dengan peruntukannya baik tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya,” sebutnya.(*)