POS-KUPANG.COM - Iran mengajukan 10 syarat untuk gencatan senjata dua minggu dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Sebagian persyaratan tersebut, termasuk dalam 10 syarat Teheran untuk mengakhiri perang.
Perang AS-Israel dengan Iran meletus pada 28 Februari 2026, bermula dari serangan AS-Israel ke Teheran.
Dikutip dari BBC, berikut adalah 10 syarat gencatan senjata yang diumumkan oleh stasiun televisi Pemerintah Iran.
Pada Selasa (7/4/2026) waktu AS atau Rabu (8/4/2026) WIB, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kesepakatan gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu.
Baca juga: AS-Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Selama Dua Pekan
Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi intensif dengan kepemimpinan Pakistan yang bertindak sebagai mediator dalam konflik AS-Israel dengan Iran.
Sebelumnya, dia mengancam akan meratakan Iran apabila Teheran tidak membuka kembali Selat Hormuz.
"Saya setuju untuk menangguhkan pengeboman dan serangan terhadap Iran untuk jangka waktu dua minggu," tulis Donald Trump, sebagaimana dilansir BBC.
Trump menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi gencatan senjata dua sisi. Namun, dia memberikan syarat mutlak agar kesepakatan ini berjalan.
"Tunduk pada persetujuan Iran untuk melakukan pembukaan Selat Hormuz secara lengkap, segera, dan aman," tegasnya.
Tak lama setelah pengumuman Donald Trump, Iran memberi jaminan membuka Selat Hormuz selama dua minggu, dan menyediakan jalur aman bagi lalu lintas maritim di perairan krusial tersebut.
Diumumkan pula bahwa jeda pertempuran ini akan digunakan Iran guna berbicara dengan AS untuk mengakhiri perang, yang dimulai pada Jumat (10/4/2026) di Islamabad, Pakistan.
"Selama dua minggu, dibuka jalur aman melalui Selat Hormuz melalui koordinasi dengan Angkatan Bersenjata Iran dan dengan mempertimbangkan keterbatasan teknis," tulis Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi di X.
Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran dalam pernyataan terpisah mengatakan, negosiasi dijadwalkan berlangsung dua minggu, tetapi dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama para pihak. (*)
Sumber: Kompas.com