BPJS Ketenagakerjaan Berlakukan Antrean Online Terjadwal: Berikan Kepastian Layanan pada Peserta
Siti Fatimah April 08, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui optimalisasi sistem antrean online terjadwal (appointment online). Memasuki tahun 2026, layanan ini menjadi strategi utama dalam memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan kenyamanan peserta.

Melalui layanan online yang dapat diakses melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menentukan jadwal antrean secara mandiri sesuai kebutuhan layanan tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Cabang.

Setelah melakukan pendaftaran melalui website, peserta akan menerima barcode melalui email yang berisi informasi jadwal kedatangan yang telah dipilih.

Dengan sistem ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang sebelum jadwal yang ditentukan, peserta dapat datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah dipilih oleh peserta sehingga waktu tunggu dapat diminimalisir dan proses layanan menjadi lebih tertata.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa penguatan layanan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan peserta.

“Melalui sistem antrean online terjadwal, kami ingin memastikan peserta memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menunggu lama di kantor cabang,” ujar Kunto.

Layanan antrean online terjadwal kini telah diperluas, tidak hanya untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi juga mencakup klaim Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), pembayaran manfaat pensiun berkala, manfaat beasiswa, serta berbagai layanan informasi seperti reset akun Jamsostek Mobile (JMO) dan informasi kepesertaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai alternatif layanan tanpa tatap muka.

Peserta dapat mengakses berbagai fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT secara online untuk saldo di bawah Rp15 juta.

“Kami mengimbau peserta untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh proses layanan dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan tanpa biaya,” tegas Kunto.

Apabila peserta mengalami kendala dalam penggunaan layanan, dapat menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Penguatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjawab kebutuhan peserta akan layanan yang cepat, pasti, dan mudah diakses.

 “Kami akan terus mengembangkan layanan yang adaptif dan terintegrasi guna memberikan pengalaman terbaik bagi peserta. Dengan berbagai inovasi yang dihadirkan, kami berharap seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan kemudahan akses layanan serta perlindungan yang optimal, sejalan dengan semangat Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Kunto Wibowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.