Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal
Noval Andriansyah April 08, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, memastikan Toko Emas JSR ditutup setelah polisi menyegel tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Menurut Heri, penutupan toko tersebut dilakukan langsung oleh pihak manajemen JSR setelah kasus tambang emas ilegal itu terungkap.

“Manajemen Toko Emas JSR sengaja menutup toko tersebut buntut dari penyegelan tambang emas ilegal di Way Kanan,” kata Heri, Rabu (8/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga melakukan penyegelan di bagian dalam toko, termasuk brankas dan alat percetakan emas.

Heri menyebut, setelah kasus tersebut mencuat, kepercayaan masyarakat terhadap toko emas itu menurun.

Baca juga: Polda Lampung Segel Toko Emas JSR, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Way Kanan

Selain itu, pihak manajemen juga disebut khawatir dengan reaksi masyarakat karena bahan baku emas yang digunakan diduga berasal dari tambang di Way Kanan.

“Toko JSR, baik yang ada di mal maupun di tempat lainnya, diduga mendapatkan bahan baku emas dari Way Kanan. Karena masih satu grup, manajemen akhirnya memilih menutup sementara,” jelasnya.

Polda Lampung masih mendalami kasus tambang emas ilegal tersebut dan dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan perkara itu.

Lakukan Penggeledahan

Sebelumnya, toko emas JSR di Simpur Center Bandar Lampung pada hari ini, Selasa (7/4/2026) terpantau tutup. 

Terlihat rolling door bercat silver dari berbagai sisi ini tertutup rapat. 

Tak ada aktivitas di toko emas JSR yang berada di blok A, Nomor 63, Kota Bandar Lampung, dengan lebar sekitar 8 meter dan panjang 10 meter ini.

Hanya sesekali pengunjung melihat ke arah toko emas tersebut. 

Pipit, karyawan toko di samping Toko Emas JSR mengatakan, toko emas tersebut tutup sejak kemarin.

"Sejak kemarin dan hari ini tidak buka toko emas JSR, kami juga kaget dengan tutupnya toko tersebut," kata Pipit saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (8/4/2026). 

Diketahui jika hari normal Toko Emas JSR buka sejak 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

Sementara itu, pantauan di toko Emas JSR  di Jalan Kamboja, Bandar Lampung atau dekat Chandra Tanjungkarang pun demikian.

Pengelola hanya memasang tulisan dengan kertas bertuliskan "tutup sementara", 

Tempat usaha emas tersebut lengang tidak ada kegiatan apapun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru buntut penambangan emas ilegal di Way Kanan pasca penyegelan Toko Emas JSR. 

"Akan ada tersangka baru kasus tambang emas Way Kanan buntut dari penyegelan toko Emas JSR yang kami lakukan kemarin," kata Yuni. 

Saat ditanya ada berapa banyak barang bukti dari penyegelan toko Emas JSR tersebut, polisi saat ini masih mendalaminya.

"Nanti untuk lebih jelas akan ada konferensi pers yang akan dilakukan bersama Direskrimsus," ujarnya.

Polisi telah melakukan penggeledahan di toko emas tersebut saat toko sedang ramai pengunjung. 

Pembeli diminta keluar dan toko ditutup dari dalam. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.