Tribunlampung.co.id, Serang - Fakta baru terungkap dari kasus mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), inisial MZ, yang rekam dosen wanitanya saat berada dalam toilet kampus.
Ternyata tak hanya di kampus, MZ juga diduga melancarkan aksinya merekam wanita di toilet di luar kampus.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, diduga MZ melakukan perekaman terhadap sejumlah wanita ketika berada di toilet SPBU di daerah Banten.
Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MZ disebut telah melakukan perekaman sebanyak lima kali.
Polisi menyatakan, pengakuan tersebut sejalan dengan temuan barang bukti berupa rekaman video yang tersimpan di ponsel milik terlapor.
Baca juga: Mengejutkan, Isi HP Mahasiswa yang Rekam Bu Dosen di Kamar Mandi Kampus
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi sejumlah file video yang ditemukan di telepon genggam serta media penyimpanan eksternal milik MZ.
Dari analisis awal, video tersebut diduga direkam menggunakan metode tersembunyi dengan memanfaatkan celah atau ventilasi di bagian atas toilet, sehingga korban tidak menyadari adanya perekaman.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami tujuan dan kemungkinan distribusi dari rekaman tersebut.
Hingga saat ini, terlapor mengklaim bahwa video itu hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, aparat kepolisian belum sepenuhnya menerima klaim tersebut dan masih melakukan penelusuran digital guna memastikan tidak ada penyebaran lebih luas.
Langkah selanjutnya, kepolisian berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Jika memenuhi unsur pidana, MZ berpotensi dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini memicu perhatian luas, khususnya terkait keamanan di ruang-ruang privat di fasilitas umum dan lingkungan pendidikan.
Kepolisian pun mengingatkan pengelola tempat umum, termasuk kampus dan SPBU, agar memperketat pengawasan serta memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan serupa.
Selain itu, aparat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan, yang kerap menjadi target dalam kasus eksploitasi berbasis teknologi.
Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pengawasan fasilitas hingga edukasi kepada masyarakat.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
"Warga diimbau segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, baik melalui layanan darurat kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
MZ sebelumnya telah dilaporkan karena mengintip dan merekam dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta berinisial LNK di dalam toilet kampus Untirta, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.